Hadapi Masalah Sampah di DIY, Dinas LHK DIY Arahkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dari Rumah

Hadapi Masalah Sampah di DIY, Dinas LHK DIY Arahkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dari Rumah

Smallest Font
Largest Font

YOGYAKARTA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta (DLHK DIY), Kusno Wibowo, S.T., M.Si., menegaskan bahwa pengelolaan sampah berkelanjutan menjadi kunci membangun keadaban ekologis untuk masa depan semesta. Hal itu ia sampaikan dalam Pengajian Ramadan 1447 H PWM DIY, Sabtu (28/2). 

Menurut Kusno, persoalan lingkungan hidup saat ini semakin kompleks dan membutuhkan perubahan sistemik, bukan sekadar penanganan jangka pendek.

Ia memaparkan empat tantangan utama yang dihadapi DIY dan Indonesia. Mulai dari perubahan iklim global akibat peningkatan gas rumah kaca yang berdampak pada pemanasan global dan penurunan kualitas hidup. Lalu, tingginya timbulan sampah sementara yang pengelolaannya masih didominasi pola jangka pendek.

Kemudian, menurunnya kualitas air melalui tren Indeks Kualitas Air (IKA) terus menurun akibat limbah domestik. Serta rendahnya ketaatan pelaku usaha, karena instrumen pengawasan dan penegakan hukum lingkungan belum optimal.

“Kalau pengelolaan sampah masih dengan pola kumpul-angkut-buang, maka beban terbesar akan selalu jatuh di hilir,” tegasnya.

Data DLHK DIY menunjukkan bahwa 71,42 persen sampah di DIY berasal dari rumah tangga. Dari sisi jenis, sisa makanan menempati porsi terbesar (42,12 persen), disusul plastik (26,33 persen) dan kertas/karton (14,84 persen).

Artinya, solusi utama harus dimulai dari hulu, yakni rumah tangga. “Kalau sumber terbesar ada di rumah, maka gerakan perubahan juga harus dimulai dari rumah,” ujar Kusno.

Ia menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak sumbernya. Sesuai Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013, setiap orang yang membuang sampah ke TPST atau TPA wajib memilah terlebih dahulu. Bahkan, pengelola berwenang menolak sampah yang tidak dipilah.

Pengelolaan sampah di Indonesia memiliki dasar hukum komprehensif, mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah hingga Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas). Target nasional 2025 adalah: 30% pengurangan sampah dari sumber dan 70% penanganan sampah

Undang-undang tersebut juga menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, sekaligus kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan.

“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Produsen, pengelola kawasan, dan masyarakat semua punya kewajiban,” tegasnya.

Kusno menjelaskan bahwa DIY sedang melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah dari pola terpusat ke desentralisasi.

Sebelumnya, seluruh sampah bermuara di TPA Regional Piyungan yang beroperasi sejak 1996 dan menerima sekitar 747 ton sampah per hari (TA 2022). Beban ini membuat kapasitas TPA jenuh dan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.

Kini, sistem diarahkan pada pengurangan dan pengolahan mandiri di tingkat rumah tangga, kemudian penguatan TPS3R dan TPST di tingkat kabupaten/kota hingga peran provinsi sebagai koordinator, pembina, dan pengawas. “Beban hilir harus dikurangi. Kalau tidak, persoalan akan terus berulang,” ujarnya.

DLHK DIY mengusung tiga pendekatan utama. Pertama, Gerakan Minim Sampah, perubahan gaya hidup menjadi kunci, seperti membawa tas belanja ulang pakai, menggunakan tumbler, menghindari styrofoam, dan menghabiskan makanan untuk menekan sisa organik.

Kedua, Ekonomi Sirkular. Sampah dipandang sebagai sumber daya bernilai ekonomi. Bank sampah menjadi salah satu ekosistem utama untuk mendaur ulang dan menggerakkan ekonomi berbasis lingkungan.

Ketiga, Pelayanan dan Teknologi. Pemerintah daerah mendorong penggunaan teknologi tepat guna, seperti komposting skala besar, biogas, RDF (Refuse Derived Fuel), hingga pengolahan sampah menjadi energi (Waste to Energy).

Kusno juga memaparkan progres Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Yogyakarta Raya.

Sejumlah tahapan telah dilalui, mulai dari penetapan lokasi oleh Menteri Lingkungan Hidup pada 28 Oktober 2025 hingga penandatanganan kerja sama antara Pemprov DIY, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman pada 28 November 2025. Ground breaking ditargetkan Maret 2026 dengan estimasi konstruksi 18–24 bulan.

“Ini bukan sekadar proyek teknologi, tetapi bagian dari solusi jangka panjang untuk mengurangi beban TPA dan menghasilkan energi terbarukan,” jelasnya.

Dalam paparannya, Kusno juga mengingatkan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari nilai keimanan. Ia mengutip hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majjah yang melarang membuang kotoran di sumber air, jalan, dan tempat berteduh.

“Adab ekologis bukan hanya soal kebijakan, tapi bagian dari iman dan peradaban,” ujarnya.

Ia berharap Pengajian Ramadan PWM DIY ini menjadi momentum perubahan perilaku kolektif. Sehingga, keadaban ekologis benar-benar terwujud melalui pengelolaan sampah berkelanjutan yang dimulai dari rumah, diperkuat komunitas, dan didukung kebijakan serta teknologi.

“Kalau kita serius mengelola sampah dari sumbernya, masa depan semesta bukan sekadar slogan, tetapi bisa kita wujudkan bersama,” pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow