MHH PWM DIY Melatih Paralegal, Siap Menyuarakan Keadilan untuk Semua
YOGYA - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (MHH PWM DIY) mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal, selama tiga hari, Kamis-Sabtu (22-24/2) di Wisma Sakinah ‘Aisyiyah Yogyakarta.
Diklat diikuti 21 peserta dari Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PWM DIY, PKBH FH UAD, PDM Bantul dan Gunungkidul, PD ‘Aisyiyah Sleman, DPD IMM DIY, serta dari luar DIY seperti PDM Pati dan Pekalongan, LKPH UMM, MLH PWM, LBH AP Jateng, hingga masyarakat umum.
Seperti judulnya, diklat ini ditujukan untuk mencetak paralegal dari Muhammadiyah yang nantinya dapat memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada setiap pencari keadilan, meskipun tidak berpraktik seperti advokat.
Artinya, paralegal hanya memberikan bantuan hukum yang sifatnya dasar, bukan berpraktek di pengadilan seperti advokat. Terlebih, menjadi paralegal itu tidak harus berlatar belakang sarjana hukum, tapi bisa dilakukan oleh siapa saja yang sudah bisa baca tulis, dewasa, dan lain sebagainya.
“Yang penting dia kontrol terhadap advokasi dan persoalan hukum yang ada,” kata Dr. Fani Dian Sanjaya, SH., MH., Ketua MHH PWM DIY.
Dari diklat ini, nantinya diharapkan akan mencetak paralegal yang tersertifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional. Materi yang disampaikan meliputi keparalegalan, hukum dan demokrasi, hak asasi manusia, teknik komunikasi, penyusunan berkas-berkas atau dokumen yang diperlukan, dan materi dasar yang sesuai dengan kurikulum BPHN.
Setelah diklat ini, peserta akan mengikuti pendidikan di luar kelas sebagai wujud aktualisasi dari kegiatan di dalam kelas ini. Hal tersebut untuk merealisasikan apa yang sudah diperoleh di kelas.
“Nanti bisa melalui magang, tapi dengan mentoring advokat pendamping paling lama 3 bulan untuk melakukan kegiatan litigasi dan nonlitigasi,” papar Dian.
Lanjutnya, dari magang akan dievaluasi, apabila dinyatakan lulus akan mendapat sertifikat yang diakui oleh Kemenkumham atau gelar non-akademik, yaitu CPLA atau Certified Para Legal and Legal Aid.
Setelah itu, lulusan itempatkan di setiap lembaga bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum yang ada di Muhammadiyah, seperti Posbakum Aisyiyah, Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah di wilayah dan daerah, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik milik Muhammadiyah termasuk bagian hukum yang ada di ortom.
“Termasuk yang ikut pada (diklat) hari ini bisa jadi paralegal tersertifikasi dan diakui oleh pemerintah,” tandas Fani. (*)
Wartawan: Dzikril Firmansyah
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow