Perkuat Posbakum dan Paralegal, PWA DIY Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
YOGYAKARTA — Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah (PWA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Workshop dan Diskusi Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Paralegal 'Aisyiyah bertema "Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kendala dan Solusinya" di Ruang Sidang Utama Gedung AR Fachruddin A Lantai 5 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ahad (2/8).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, yakni Hakim Agung RI YM. Suradi, S.H., M.H., Guru Besar UGM sekaligus advokat Indonesia-Australia Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Anggota DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M., serta Ketua MHH PWA DIY Dr. Istanah ZA, S.H., M.Hum. Diskusi dipandu oleh Kurnia Dewi Anggraeny, S.H., M.H. dan Prof. Fadia Fitriyanti, S.H., M.Hum., M.Kn.
Ketua PWA DIY Dr. Widiastuti, S.Ag., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dipahami sebatas penerapan aturan hukum. Menurutnya, hukum harus berakar pada nilai-nilai kemanusiaan, kasih sayang, serta keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Mengangkat tema "Akar Keadilan Mengayomi", Widiastuti menekankan bahwa hukum semestinya menjadi sarana menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
"Keadilan yang sejati adalah keadilan yang mengayomi. Hukum harus memanusiakan manusia, melindungi yang lemah, dan menghadirkan rasa aman serta martabat bagi setiap orang," ujarnya.
Ia menilai Posbakum dan paralegal 'Aisyiyah memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan pelayanan hukum berbasis nilai Islam Berkemajuan. Karena itu, penguatan kapasitas para paralegal menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan regulasi nasional dan dinamika persoalan sosial.
Widiastuti juga mengajak seluruh kader 'Aisyiyah untuk membangun budaya hukum yang berintegritas, empatik, dan responsif terhadap persoalan masyarakat, khususnya yang menyangkut perempuan, anak, keluarga, serta kelompok rentan.
Dalam paparannya, Prof. Denny Indrayana menekankan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP harus tetap berpijak pada prinsip-prinsip konstitusional, seperti due process of law, supremasi konstitusi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, KUHAP baru semestinya memperkuat hak pembelaan, meningkatkan akuntabilitas proses peradilan, serta menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak-hak warga negara.
Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan terletak pada substansi regulasi, melainkan pada integritas sistem penegakan hukum.
"Masalah utama kita adalah mafia peradilan. Tanpa integritas kelembagaan, pembaruan hukum berpotensi membuka ruang transaksi dan penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.
Sebagai solusi, Denny mendorong penguatan pengawasan independen, rekrutmen berbasis merit, transparansi penanganan perkara, serta optimalisasi peran lembaga pengawas dalam sistem peradilan pidana.
Sementara itu, Hakim Agung RI YM. Suradi menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma dari pendekatan yang selama ini bersifat retributif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Ia menyebut KUHP 2023 memperkenalkan berbagai bentuk pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga mekanisme keadilan restoratif. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada pidana penjara sekaligus mendorong pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
Selain itu, KUHAP baru juga memperkuat pengawasan terhadap upaya paksa, memperluas objek praperadilan, serta menjamin hak atas bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan.
"Paradigma baru hukum pidana tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memperbaiki, memulihkan, dan memberikan perlindungan yang proporsional," jelas Suradi.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan masyarakat.
Ketua MHH PWA DIY Dr. Istanah ZA menyampaikan bahwa workshop ini merupakan bagian dari komitmen 'Aisyiyah dalam memperkuat jaringan Posbakum dan paralegal di seluruh DIY.
Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan KUHP dan KUHAP, sekaligus meningkatkan kapasitas dalam memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Workshop berlangsung interaktif dengan diikuti pengurus 'Aisyiyah tingkat wilayah hingga ranting, akademisi, praktisi hukum, advokat, mahasiswa, serta pegiat bantuan hukum dan paralegal 'Aisyiyah. Berbagai isu implementasi KUHP dan KUHAP baru, mulai dari keadilan restoratif, hak pembelaan, perlindungan korban, hingga penguatan integritas penegakan hukum menjadi fokus diskusi.
Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa penguatan Posbakum dan paralegal 'Aisyiyah bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan ikhtiar kolektif untuk menghadirkan keadilan yang mengayomi, berkeadaban, dan berpihak pada kemanusiaan sesuai nilai-nilai Islam Berkemajuan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow