Dari Fikih Lansia hingga Kedaulatan Pangan, Ini Lima Materi Munas Tarjih Muhammadiyah ke-XXXIII
YOGYAKARTA — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan membahas lima materi utama dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-XXXIII yang berlangsung di Surabaya pada 5–7 November 2026. Kelima materi tersebut meliputi Fikih Lanjut Usia, Fikih Kedaulatan Pangan, Risalah Akidah Islam, Risalah Akhlak Islam Praktis, dan Fikih Ibadah.
Ketua PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin (2/11/2026). Ia menjelaskan, kelima materi itu dipilih untuk merespons persoalan keagamaan kontemporer yang berkaitan langsung dengan kehidupan umat dan masyarakat.
Materi pertama adalah Fikih Lanjut Usia. Pembahasan ini diarahkan untuk merespons meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia beserta implikasinya terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat. Muhammadiyah memandang perlu adanya panduan keagamaan yang dapat membantu lansia dan keluarganya, baik dalam menjalankan ibadah maupun memperkuat nilai birr al-wālidain atau berbakti kepada orang tua.
Syamsul menyoroti fenomena lansia yang meninggal dunia dalam kesendirian tanpa segera diketahui oleh orang-orang di sekitarnya.
“Betapa sengsaranya ketika kita mendengar fenomena orang tua yang meninggal dunia dalam kesendiriannya. Tiba-tiba dua hari kemudian baru diketahui ia meninggal dunia dalam kesendirian dan jauh dari lingkungan orang-orang yang membantunya,” ujar Syamsul.
Materi kedua adalah Fikih Kedaulatan Pangan. Kajian ini membahas persoalan pangan dari perspektif Islam, termasuk pemenuhan kebutuhan pangan yang beragam dan sehat serta kesejahteraan petani.
Syamsul mengaitkan pembahasan tersebut dengan persoalan kelaparan yang masih terjadi di berbagai negara. Ia menyebut pernah menghadiri konferensi tingkat menteri di Brasil pada 2024 dan memperoleh informasi mengenai besarnya jumlah penduduk dunia yang mengalami kelaparan.
“Saya tahun 2024 menghadiri konferensi tingkat menteri di Brasil. PBB menyatakan bahwa tidak kurang dari 775 juta orang kelaparan. Itu lebih dari sepertiga penduduk dunia yang tidak mendapatkan makanan layak, mengalami kelaparan,” ungkapnya.
Fikih Kedaulatan Pangan juga menjadi kelanjutan dari kajian Fikih Agraria. Melalui pembahasan ini, Muhammadiyah berharap dapat menghadirkan panduan bagi umat, masyarakat, dan penyelenggara negara dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera, adil, dan makmur.
Materi ketiga adalah penyusunan Risalah Akidah Islam. Risalah ini diharapkan menjadi rujukan bersama yang disusun secara sistematis untuk memperjelas pemahaman akidah warga Muhammadiyah sekaligus merespons persoalan keagamaan aktual.
Dalam penjelasannya, Syamsul menyinggung buku The Return of God Hypothesis karya Stephen C. Meyer yang membahas keberadaan Tuhan melalui argumen ilmiah modern. Ia juga menyoroti fenomena agnostisisme sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam penguatan akidah.
“Jadi itu disinyalir ke depan akan menjadi tren. Walaupun mungkin saat ini belum tren, tapi sudah ada tanda-tandanya. Oleh karena itu, Muhammadiyah sangat penting untuk membahas persoalan penguatan akidah,” kata Syamsul.
Materi keempat adalah Risalah Akhlak Islam Praktis. Pembahasan ini diarahkan untuk memberikan panduan penerapan nilai-nilai akhlak dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menghadapi persoalan etika sosial, ujaran kebencian di ruang digital, korupsi, kekerasan dalam keluarga, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Syamsul menegaskan pentingnya akhlak dalam kehidupan berbangsa. Menurutnya, keberlangsungan suatu bangsa berkaitan erat dengan nilai-nilai akhlak yang dijunjung masyarakatnya.
“Tidak mungkin ada bangsa kekal tanpa akhlaknya yang baik,” ucapnya.
Pembahasan akhlak tersebut sejalan dengan visi Muhammadiyah untuk membangun masyarakat Islam yang berkemajuan. Karena itu, nilai-nilai akhlak dipandang perlu menjadi landasan dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
Materi kelima adalah Fikih Ibadah. Dalam pembahasan ini, Munas Tarjih ke-XXXIII akan mengkaji kembali sejumlah persoalan ibadah praktis, di antaranya hukum kunut witir dan bacaan tatswib dalam azan Subuh.
Syamsul menjelaskan, kajian tersebut merupakan bagian dari pengembangan Himpunan Putusan Tarjih melalui penelaahan kembali persoalan yang masih memerlukan penguatan dalil dan penjelasan kepada masyarakat.
Salah satu persoalan yang dibahas adalah penggunaan bacaan tatswib, yaitu kalimat “ash-shalātu khairum minan naum” yang berarti salat lebih baik daripada tidur, dalam azan Subuh.
Melalui lima materi tersebut, Munas Tarjih ke-XXXIII menjadi forum pembahasan berbagai persoalan keagamaan yang berkaitan dengan kehidupan umat, baik dalam ranah sosial, keyakinan, akhlak, maupun pelaksanaan ibadah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow