Bahas Taubat Ekologis, Menteri LH Tekankan Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
YOGYAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Moh. Jumhur Hidayat, menekankan bahwa penanganan pelanggaran lingkungan tidak cukup dilakukan melalui pemberian sanksi. Penegakan hukum perlu diiringi edukasi, pembinaan, dan pemulihan lingkungan agar pelaku usaha bertanggung jawab atas dampak aktivitasnya.
Hal tersebut disampaikan Jumhur saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jumat (30/10).
Jumhur menjelaskan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi salah satu fokus Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) setelah berdiri sebagai kementerian tersendiri, terpisah dari Kementerian Kehutanan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan yang disebutnya sebagai rezim sanksi.
Menurutnya, penegakan hukum harus diterapkan secara tegas dan adil tanpa membedakan skala maupun kekuatan ekonomi perusahaan. Setiap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Jadi untuk urusan-urusan lingkungan hidup ini menghadapi tantangan, utamanya terhadap kebijakan. Ada yang patuh, ada yang setengah patuh, ada juga yang brutal,” ungkapnya.
Namun, Jumhur menilai pemberian sanksi saja belum cukup untuk menyelesaikan persoalan lingkungan. Pemerintah juga perlu menerapkan pendekatan rezim solusi, yaitu upaya mendorong perubahan perilaku melalui edukasi, pembinaan, dan pemulihan lingkungan yang terdampak.
Selain penegakan hukum, Jumhur menyoroti pentingnya membangun kesadaran bersama melalui gerakan taubat ekologis. Gagasan tersebut mengajak masyarakat memperbaiki hubungan dengan alam yang mengalami kerusakan akibat aktivitas manusia.
Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan pendekatan ekoteologi yang menempatkan pelestarian lingkungan sebagai tanggung jawab sosial, moral, dan spiritual. Menjaga alam bukan hanya berkaitan dengan kepentingan manusia saat ini, tetapi juga merupakan amanah dalam mengelola bumi.
“Urusan lingkungan itu urusan semua. Baik secara lintas usia, lintas intelektual, lintas etnik, lintas agama, atau lintas apa pun itu. Maka ini harus menjadi gerakan yang besar,” ucap Jumhur.
Jumhur juga melihat perlindungan lingkungan sebagai peluang untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dan kegiatan ekonomi baru. Pembibitan, penanaman pohon, hingga perdagangan karbon dinilai berpotensi menciptakan nilai ekonomi sekaligus mendukung kelestarian lingkungan.
Ia turut menyinggung keterlibatan perusahaan internasional, seperti Amazon dan Microsoft, dalam perkembangan kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan lingkungan dan perdagangan karbon.
Menurut Jumhur, pendekatan tersebut dapat mendorong perubahan paradigma pembangunan melalui prinsip Growth and Development Through Environmental Protection, yakni pertumbuhan dan pembangunan melalui perlindungan lingkungan.
Gagasan itu sejalan dengan paradigma Muhammadiyah, yaitu “Membangun Tanpa Merusak”. Prinsip tersebut menekankan bahwa pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu berjalan dengan tetap memperhatikan kelestarian alam serta keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Karena itu, keterlibatan pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat luas diperlukan untuk memperkuat tata kelola lingkungan. Penegakan hukum, edukasi, pemulihan ekosistem, dan pemberdayaan ekonomi perlu berjalan beriringan dalam upaya perlindungan lingkungan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow