Sapardiyono: Ketidaktahuan Jangan Jadi Alasan Menghindari Konsekuensi Hukum

Sapardiyono: Ketidaktahuan Jangan Jadi Alasan Menghindari Konsekuensi Hukum

Smallest Font
Largest Font

KULON PROGO — Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY), Dr. Sapardiyono, S.Hut., M.H., menyatakan bahwa Muhammadiyah perlu terus memberikan edukasi dan literasi hukum kepada warga agar tidak terjerat persoalan hukum hanya karena kurang memahami aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam Talkshow Relawan Sadar Hukum Pemuda Muhammadiyah DIY, Ahad (31/5) di Aula Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kulon Progo.

Dalam sambutannya, kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan oleh Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi PW Pemuda Muhammadiyah DIY ini penting dan strategis, karena tidak hanya bermanfaat bagi warga Muhammadiyah, tetapi juga memiliki nilai kemaslahatan yang luas bagi masyarakat.

“Muhammadiyah memiliki kepedulian yang besar terhadap penegakan hukum dan kehidupan kebangsaan. Karena itu, kita harus meningkatkan literasi hukum warga Muhammadiyah agar memiliki kesadaran hukum yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” jelasnya.

Untuk memahami pandangan Muhammadiyah mengenai pengembangan hukum di Indonesia, dapat merujuk pada dokumen resmi Persyarikatan, khususnya Risalah Islam Berkemajuan yang dihasilkan dalam Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Surakarta pada tahun 2022. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa hukum yang dikembangkan di Indonesia harus memenuhi beberapa standar penting. Pertama, selaras dengan nilai-nilai dasar Pancasila. Kedua, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ketiga, berlandaskan moralitas yang luhur.

Karena itu, Muhammadiyah mendukung berbagai produk hukum yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut, seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, perlindungan lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan berbagai regulasi lain yang menjunjung nilai keadilan serta kemaslahatan masyarakat.

“Selain itu, Muhammadiyah memandang bahwa hukum harus memenuhi tiga asas utama, yakni ketertiban, kemanfaatan, dan keadilan. Ketiga asas tersebut menjadi tolok ukur dalam menilai sebuah produk hukum,” ujar Sapardiyono.

Dalam beberapa kasus, apabila terdapat produk undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, maka Muhammadiyah melakukan kajian kritis dan langkah konstitusional melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu contohnya adalah pengujian Undang-Undang Sumber Daya Air. Muhammadiyah menilai bahwa substansi undang-undang tersebut tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Muhammadiyah memandang terdapat potensi dominasi pihak swasta dalam pengelolaan sumber daya air sehingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara tersebut, Muhammadiyah menjadi salah satu pemohon yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sapardiyono juga menyoroti peningkatan literasi hukum masyarakat. Literasi berarti kemampuan untuk memahami dan membaca hukum yang berlaku, sehingga kesadaran ini menjadi penting karena dalam hukum dikenal asas fiksi hukum (presumption of law), yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum yang telah diundangkan.

Artinya, ketika suatu undang-undang telah disahkan dan diundangkan, seluruh warga negara dianggap mengetahuinya. Demikian pula ketika pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah, seluruh warga di wilayah tersebut dianggap mengetahui keberadaan aturan itu. 

“Ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari konsekuensi hukum,” tuturnya.

Oleh karena itu, Sapardiyono mengingatkan pentingnya literasi hukum dalam penggunaan media sosial. Saat ini masyarakat Indonesia menghabiskan waktu sekitar enam hingga tujuh jam per hari untuk mengakses media digital dan media sosial. Kondisi ini menuntut agar semakin bijak dalam bermedia.

Maka, Sapardiyono memberikan pesan untuk jangan sampai terjerat persoalan hukum akibat unggahan, komentar, atau pernyataan yang tidak terkontrol di media sosial. Ketika marah atau tidak menyukai sesuatu, jangan terburu-buru menuliskannya di ruang digital karena dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum, seperti pencemaran nama baik maupun bentuk pelanggaran lainnya.

“Sebagai warga Muhammadiyah, kita harus menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Jadikan media sosial sebagai sarana penyebarluasan dakwah Islam yang mencerahkan, menyampaikan nilai-nilai kebaikan, serta memperkuat visi dan misi Muhammadiyah.

Mari kita isi ruang digital dengan konten-konten yang positif, edukatif, dan mencerahkan, bukan dengan hoaks, informasi yang menyesatkan, maupun narasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tandasnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow