PWM DIY Gelar Workshop Media Sosial, Kupas Shadow Ban dan Strategi Hindari Akun Banned
YOGYAKARTA — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY) menggelar Workshop Pengelolaan Media Sosial bertajuk "Mengenal Shadow Ban dan Tips Mengatasi Banned " pada Ahad (8/2). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti para pengelola media sosial pimpinan amal usaha serta organisasi otonom Muhammadiyah se-DIY.
Workshop menghadirkan Farchan Noor Rachman, pakar media sosial, sebagai narasumber utama. Acara dibuka oleh Sekretaris PWM DIY, Arif Jamali Muis, yang menegaskan bahwa media sosial telah menjadi realitas yang tidak bisa dihindari oleh siapa pun, baik individu, komunitas, organisasi kemasyarakatan, maupun pemerintah.
Menurut Arif, media sosial kini menjadi ruang utama masyarakat dalam mencari dan memperoleh informasi. Karena itu, keberadaannya harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai sarana dakwah dan penyebaran nilai-nilai kebaikan.
“Hampir semua orang hari ini mendapatkan informasi melalui media sosial. Ini adalah keniscayaan. Jika kita tidak hadir dan mengelolanya dengan baik, maka ruang itu akan dipenuhi oleh hal-hal yang tidak baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa media sosial dan akun digital saat ini telah berkembang menjadi aset. Dalam perspektif bisnis, akun dengan tingkat keterlibatan tinggi memiliki nilai ekonomi yang besar. Sementara bagi Muhammadiyah, media sosial merupakan aset dakwah yang strategis dan harus dikelola secara profesional.
“Akun media sosial itu adalah aset. Dalam dunia bisnis, akun dengan engagement tinggi bisa bernilai sangat mahal. Dalam persyarikatan, itu adalah aset dakwah yang perlu dijaga dan dikelola dengan ilmu,” tegasnya.
Arif juga menyinggung pentingnya penguasaan data dan algoritma media sosial. Menurutnya, pertarungan antara nilai yang hak dan batil saat ini banyak terjadi di ruang digital. Karena itu, literasi dan kecakapan pengelolaan media sosial menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh elemen Muhammadiyah.
“Kehadiran kita di media sosial adalah bagian dari amal saleh dan amal jariyah, karena menyebarkan nilai-nilai kebaikan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Masuk ke materi inti, Farchan Noor menekankan bahwa setiap platform media sosial memiliki aturan dan karakteristik algoritma yang berbeda, sehingga pengelola akun perlu memahami sekaligus menyiasati kebijakan tersebut agar pesan organisasi dapat tersampaikan secara efektif.
“Setiap media sosial punya aturannya sendiri dan tidak boleh dilanggar. Pengelola perlu memahami cara kerja algoritma agar konten tetap menjangkau audiens,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu indikator awal akun bermasalah adalah penurunan engagement secara signifikan. Secara umum, akun dengan tingkat engagement 1–3 persen masih tergolong sehat. Jika berada di bawah angka tersebut, performa akun perlu dievaluasi secara serius.
Farchan memaparkan fenomena shadow ban, yakni kondisi ketika performa akun menurun tanpa adanya pemberitahuan resmi dari platform. Gejalanya antara lain konten tidak muncul di halaman explore, reach atau jangkauan terbatas pada pengikut lama, serta turunnya interaksi dalam kurun waktu tertentu.
“Shadow ban ini sering kali baru disadari ketika performa akun menurun drastis. Tidak ada notifikasi resmi, sehingga pengelola harus jeli membaca data analitik,” ungkapnya.
Ia juga mengulas perubahan pola penggunaan media sosial di Indonesia. Menurutnya, generasi usia 18–24 tahun kini lebih aktif di TikTok dan Instagram, sementara platform seperti YouTube dan Facebook justru mengalami penurunan performa. Selain itu, hampir seluruh platform saat ini memprioritaskan konten video dibandingkan format lain.
Terkait kesalahan yang sering terjadi,
Farchan menyoroti penggunaan tagar berlebihan, pelanggaran community guidelines, aktivitas akun yang dianggap tidak wajar seperti follow atau like massal hingga pelanggaran hak cipta dan privasi. Ia menegaskan bahwa tagar/hashtag di Instagram dan X (Twitter) kini tidak lagi berpengaruh signifikan terhadap performa, bahkan bisa memicu pembatasan jika digunakan secara berlebihan.
“Hashtag sekarang lebih sebagai identitas atau pernyataan, bukan alat utama untuk mengejar jangkauan, kecuali di TikTok,” jelasnya.
Sebagai solusi saat akun terindikasi shadow ban, Farchan menyarankan pengelola untuk melakukan jeda unggahan, menghapus konten yang berpotensi melanggar, serta melakukan restrukturisasi konten secara drastis, baik dari sisi format, gaya bertutur, maupun konsep visual.
“Jangan mengejar kuantitas. Satu konten yang kuat lebih baik daripada banyak konten tapi engagement -nya terpecah,” tegasnya.
Ia juga mendorong pengelola media sosial Muhammadiyah untuk memperkuat storytelling dan interaksi organik dengan audiens, agar akun tetap relevan dan berkembang secara sehat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow