LP4H Gelar Seminar Halal, Tingkatkan Standar Pangan untuk Rumah Sakit dan Pesantren

LP4H Gelar Seminar Halal, Tingkatkan Standar Pangan untuk Rumah Sakit dan Pesantren

Smallest Font
Largest Font

YOGYA – Kualitas makanan dan standar halal pangan menjadi sorotan utama dalam seminar bertajuk “Peningkatan Kualitas Makanan dengan Sertifikasi Halal dan Standar Keamanan Pangan” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian, Pengawasan, dan Pendampingan Produk Halal (LP4H) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY.

Acara yang digelar pada Sabtu (8/2) di Aula PWM DIY ini dihadiri oleh perwakilan dari 27 pondok pesantren (ponpes) dan 8 rumah sakit Muhammadiyah di DIY. Dikhususkannya instansi tersebut sebagai bagian dari upaya LP4H untuk memperluas penerapan jaminan produk halal.

Ketua LP4H PWM DIY, Apt. Nina Salamah, dalam paparannya menyoroti bahwa meskipun Undang-Undang Jaminan Produk Halal telah berlaku sejak 2014, implementasinya masih belum merata di seluruh lini masyarakat.

"Misalnya, seharusnya pelaku usaha besar mendapatkan peringatan ketika tidak mencantumkan sertifikasi halal. Harus ada punishment agar regulasi ini benar-benar diterapkan," ujarnya.

Untuk rumah sakit dan ponpes, Nina mengungkapkan tekadnya bahwa LP4H PWM DIY berkomitmen untuk mendampingi mereka dalam proses sertifikasi halal.

"Kami ingin memastikan bahwa dari hulu ke hilir, seluruh bahan yang digunakan benar-benar halal. Meskipun secara umum bahan sudah halal, penting untuk memastikan prosesnya juga memenuhi standar," tambah Nina.

Ia juga menjelaskan bahwa sertifikat halal bersifat seumur hidup, tetapi tetap harus melalui monitoring dan evaluasi berkala. Produsen tidak boleh mengganti bahan baku dengan versi lebih murah yang berpotensi mengubah status halal produk mereka.

Wakil Ketua PWM DIY, Dr. H. Yayan Suryana, M.Ag., menekankan bahwa isu halal tidak hanya menyangkut aspek keagamaan, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan, etika, dan regulasi negara.

"Halal itu bukan sekadar aturan agama, tetapi juga soal kesehatan dan etika. Bagaimana makanan diproses, bagaimana kebersihannya, hingga siapa yang mengolahnya, semuanya berpengaruh," jelasnya.

Ia mencontohkan bahwa dalam inspeksi sebelumnya bersama Nina, ada dapur yang tidak memiliki ternit sehingga kebersihannya dipertanyakan. "Sekalipun ditutup plastik, tetap harus diperhatikan aspek kebersihannya. Halal itu memberikan ketenangan, baik secara psikologis maupun spiritual," katanya.

Dalam sesi lainnya, Agil Dhiemitra Aulia Dewi membahas tentang peningkatan kualitas dan efisiensi dalam penyediaan makanan halal. Ia menegaskan bahwa efisiensi dalam produksi makanan halal dapat membantu menekan biaya operasional tanpa mengurangi kualitas.

"Efisiensi dalam pengolahan produk halal bisa menekan biaya operasional tanpa mengurangi kualitas," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan prinsip utama dalam produksi makanan halal, yang mencakup empat aspek: halal zatnya, yaitu menggunakan bahan baku yang telah terjamin kehalalannya; halal prosesnya, memastikan tidak ada kontaminasi najis atau bahan haram dalam setiap tahap produksi; halal sistemnya, menghindari penggunaan alat masak yang bercampur dengan bahan non-halal; serta halal penyajiannya, memastikan makanan tidak tercampur dengan bahan haram saat disajikan atau disimpan.

Dalam hal efisiensi, Agil memberikan beberapa strategi yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha kuliner dan penyedia jasa makanan halal, antara lain menggunakan alat masak dengan kapasitas besar untuk memaksimalkan produksi dalam waktu yang lebih singkat, memasak dengan jadwal tertentu agar proses produksi lebih terstruktur dan hemat energi, serta membeli bahan baku yang tahan lama dalam jumlah besar untuk menekan biaya dan menghindari pemborosan.

Dalam sesi lain, Hafiz Hariawan memaparkan materi tentang Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), yang merupakan sistem pengendalian keamanan pangan berbasis risiko. Ia menjelaskan bahwa dalam industri jasa boga, tingkat risiko bervariasi tergantung pada jenis usaha. Oleh karena itu, standar dan daftar periksa (checklist) HACCP untuk tiap kategori jasa boga juga berbeda.

Terkait sumber kontaminasi, ia menguraikan tiga jenis bahaya dalam pangan, yaitu bahaya fisik, misalnya staples, kerikil, atau serpihan kaca; bahaya kimia, seperti formalin, boraks, dan zat aditif berbahaya lainnya; serta bahaya biologi, yang mencakup bakteri patogen yang dapat menyebabkan keracunan makanan.

Menurut Hafiz, kontaminasi pangan dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk manusia, air, hewan, dan peralatan dapur. Oleh karena itu, standar kebersihan dan keamanan pangan harus diterapkan secara ketat di setiap lini produksi makanan.

Seminar Halal ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara regulasi halal dan standar keamanan pangan agar masyarakat mendapatkan jaminan makanan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan, upaya pendampingan dari LP4H PWM DIY dapat mempercepat sertifikasi halal di berbagai sektor, terutama di rumah sakit, pondok pesantren.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow