Restorasi Lingkungan Amanah Peradaban, Hening Purwati Tegaskan Dakwah Ekologis Muhammadiyah

Restorasi Lingkungan Amanah Peradaban, Hening Purwati Tegaskan Dakwah Ekologis Muhammadiyah

Smallest Font
Largest Font

YOGYAKARTA — Wakil Ketua II Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Direktur Gerakan 1000 Cahaya, Hening Purwati Parlan, S.Sos., M.M., menyampaikan jika restorasi lingkungan bukan sekadar agenda teknis, melainkan bentuk pengkhidmatan untuk masa depan peradaban.

Hal tersebut disampaikannya dalam Pengajian Ramadan 1447 H PWM DIY hari pertama, Sabtu (28/2), dengan tema “Restorasi Lingkungan dalam Pengkhidmatan Masa Depan.”

Menurut Hening, dunia saat ini menghadapi krisis lingkungan yang serius akibat pola ekstraksi, produksi, dan konsumsi sumber daya yang tidak berkelanjutan. Ia merujuk pada laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebut dunia tengah berada dalam fase triple planetary crisis atau tiga krisis besar yang menentukan masa depan kehidupan di bumi.

Tiga krisis tersebut meliputi polusi (pollution), perubahan iklim (climate change), kehilangan keanekaragaman hayati (biodiversity loss)

“Cara-cara kita mengekstraksi dan menggunakan sumber daya material bagi ekonomi global menjadi pendorong terbesar krisis planet ini,” jelasnya.

Hening memaparkan, jika suhu global naik hingga 2°C pada 2035, dunia akan menghadapi dampak ekstrem: perubahan pola hujan dan angin, gelombang panas, banjir meluas, hingga risiko point of no return.

Indonesia termasuk negara yang sangat rentan. Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia menghadapi ancaman kenaikan muka laut, abrasi, dan tenggelamnya wilayah pesisir. Data menunjukkan tren kenaikan suhu sekitar 0,03°C per tahun sejak 1981–2018, serta kenaikan emisi gas rumah kaca sekitar 4,3% per tahun dalam periode 2010–2018.

“Kenaikan permukaan laut di Indonesia mencapai 0,8–1,2 cm per tahun, sementara 65 persen penduduk kita tinggal di wilayah pesisir,” ungkapnya.

Dampaknya bukan hanya ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi: kelangkaan air bersih, kebakaran hutan, rusaknya terumbu karang dan mangrove, meningkatnya penyakit akibat banjir dan panas ekstrem, hingga potensi kerugian ekonomi nasional yang diproyeksikan mencapai 0,66–3,45 persen PDB pada 2030.

Dalam aspek polusi, Hening menjelaskan bahwa pencemaran udara, air, tanah, dan sampah telah melampaui ambang batas aman.

Berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) per 24 Januari 2026, sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Riau tercatat memiliki tingkat polusi tinggi.

Dampaknya nyata pada kesehatan masyarakat, dari batuk dan bersin, sakit kepala, iritasi mata dan tenggorokan, hingga sesak napas. Bahkan, polusi udara berisiko mengurangi usia harapan hidup masyarakat Indonesia rata-rata 2,5 tahun, dan lebih tinggi di kawasan perkotaan padat seperti Jabodetabek dan Bandung.

Indonesia memang dikenal sebagai negara megabiodiversitas dengan memiliki 670 spesies mamalia, 1.711 spesies burung, 755 spesies reptil, dan lebih dari 29 ribu spesies tumbuhan vaskular. Namun di sisi lain, Indonesia juga mencatat jumlah spesies terancam punah tertinggi di Asia Tenggara, mencapai 2.839 spesies berdasarkan IUCN Red List 2025.

Pada 2024 saja, Indonesia kehilangan lebih dari 261 ribu hektar hutan. Hutan mangrove hilang rata-rata 19.501 hektar per tahun, sementara lebih dari 554 ribu hektar sawah beralih fungsi dalam lima tahun terakhir.

“Jika tren ini terus berlangsung, habitat gajah Sumatra bisa menyusut hingga 66 persen pada 2050,” ujarnya.

Hening menegaskan bahwa restorasi lingkungan bukan sekadar membersihkan atau memperbaiki kerusakan, tetapi mengembalikan fungsi, struktur, dan keseimbangan ekosistem.

Ia menjelaskan tahapan restorasi ekologis, mulai dari pengurangan dampak (reduced impacts), remediasi, rehabilitasi spesies asli (native recovery), hingga pemulihan ekosistem secara menyeluruh (ecological restoration).

“Restorasi berarti menghidupkan kembali fungsi alam, memulihkan keseimbangan, dan memastikan keberlanjutan,” jelasnya.

Dalam perspektif Islam, restorasi lingkungan memiliki landasan teologis kuat. Pertama, ishlah (perbaikan), sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A’raf: 56 agar manusia tidak membuat kerusakan setelah Allah memperbaikinya.

Kedua, imarah (memakmurkan bumi), sebagaimana QS. Hud: 61, bahwa manusia ditugaskan menjadi pemakmur bumi.

Ketiga, mizan (keseimbangan), sebagaimana QS. Ar-Rahman: 7–8, bahwa Allah menciptakan alam dalam keseimbangan yang tidak boleh dilampaui.

“Restorasi adalah upaya mengembalikan keseimbangan yang rusak akibat ulah manusia. Ini bukan hanya tindakan ekologis, tetapi bentuk ibadah, amanah, dan tanggung jawab peradaban,” tegas Hening.

Ia pun mengajak Muhammadiyah DIY untuk menjadikan restorasi sebagai gerakan kolektif. Tidak berhenti pada wacana, tetapi diwujudkan dalam kebijakan amal usaha, pendidikan, dakwah, serta aksi nyata di tengah masyarakat.

“Sebagai khalifah, kita tidak hanya mencegah kerusakan. Kita harus melakukan ishlah, yaitu memulihkan dan menjaga bumi sebagai amanah Allah,” pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow