Muhammadiyah Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu untuk Kasus Karhutla di Indonesia
JAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia, khususnya di Sumatra dan Kalimantan. Muhammadiyah mendesak pemerintah memperkuat perlindungan masyarakat, membenahi tata kelola sumber daya alam, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Sikap tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026. Dalam pernyataan itu, Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak serius bagi kehidupan masyarakat.
Dampak tersebut meliputi gangguan kesehatan, terganggunya kegiatan pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, hingga munculnya citra negatif Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara tetangga.
Bagi Muhammadiyah, menjaga lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam sekaligus wujud amanah kekhalifahan manusia di bumi. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelestarian alam saat ini, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.
Muhammadiyah merujuk pada ajaran Al-Qur'an, antara lain Surah Al-Baqarah ayat 11, Al-A'raf ayat 56, dan Ar-Rum ayat 41, yang mengingatkan manusia agar tidak melakukan kerusakan di bumi.
Pengelolaan kekayaan alam, menurut Muhammadiyah, harus menghadirkan kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Karena itu, keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kehidupan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu.
Muhammadiyah menilai karhutla merupakan persoalan kompleks yang berkaitan dengan berbagai faktor, mulai dari kondisi alam, aktivitas manusia, hingga tata kelola sumber daya alam.
Kondisi cuaca yang meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran, menurut Muhammadiyah, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan penanganan.
Praktik pembakaran, kelalaian dalam pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran perlu diperiksa secara sungguh-sungguh.
Berulangnya karhutla juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan beserta pelaksanaannya, disertai pertanggungjawaban yang jelas dari pihak-pihak terkait.
Atas dasar pertimbangan tersebut, PP Muhammadiyah menyampaikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh unsur Persyarikatan untuk mengatasi karhutla secara menyeluruh.
Pertama, mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat.
Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi untuk menangani karhutla serta melindungi masyarakat dari dampaknya.
Pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan harus menjadi prioritas. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta masyarakat dengan kondisi kesehatan rentan perlu mendapatkan perhatian khusus.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas dan terbuka mengenai kondisi lingkungan serta langkah perlindungan yang diperlukan.
Kedua, membenahi tata kelola dan memastikan pencegahan berkelanjutan.
Muhammadiyah menyoroti pentingnya pembenahan mendasar dalam kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam agar berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan.
Dalam pernyataannya, Muhammadiyah juga menyinggung tekad politik Presiden Prabowo Subianto untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam berbasis konstitusi. Pemerintah diharapkan menerjemahkan tekad tersebut melalui kebijakan strategis dan langkah nyata.
Pencegahan karhutla harus dilakukan secara konsisten sepanjang tahun, didukung pengawasan yang sungguh-sungguh dan sumber daya yang memadai.
Pemerintah juga diminta mengevaluasi perizinan serta praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, sekaligus menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ketiga, menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Muhammadiyah meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla.
Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi pelaku atau menghalangi penindakan.
Dugaan keterlibatan pejabat, aparat keamanan, maupun aparat penegak hukum harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Muhammadiyah menegaskan bahwa kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung dari pertanggungjawaban hukum.
Keempat, menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Muhammadiyah meminta gubernur, bupati/wali kota, camat, hingga kepala desa/lurah di daerah terdampak dan rawan karhutla, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, memastikan kebijakan pencegahan, penanganan, dan pemulihan berjalan selaras dengan pemerintah pusat.
Dukungan, pembagian tanggung jawab, serta kerja sama lintas wilayah hingga tingkat desa/kelurahan harus dijamin agar perbedaan kewenangan tidak menghambat perlindungan masyarakat.
Pelaksanaan program, penggunaan anggaran, dan hasil penanganan juga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk pertanggungjawaban pejabat yang terbukti lalai.
Kelima, menuntut tanggung jawab dunia usaha.
Muhammadiyah mengingatkan seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Pelaku usaha harus melakukan pencegahan kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya serta tidak membebankan dampak kerusakan kepada masyarakat.
Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pemenuhan administrasi atau kegiatan sosial perusahaan.
Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla wajib menerima konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan atas kerusakan serta kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Keenam, memulihkan kehidupan masyarakat dan lingkungan.
Muhammadiyah meminta pemerintah menjamin keberlanjutan pendampingan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak, termasuk dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan.
Pemulihan hutan dan lahan harus dilakukan secara sungguh-sungguh agar kerusakan lingkungan tidak diwariskan kepada generasi mendatang.
Masyarakat lokal dan petani kecil juga perlu mendapatkan perlindungan serta pendampingan agar dapat mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan pemulihan harus mengedepankan keadilan dan melibatkan masyarakat terdampak.
Ketujuh, memperkuat solidaritas masyarakat dan menggerakkan ikhtiar nyata Persyarikatan.
Muhammadiyah mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, menjaga lingkungan, serta segera melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.
Kepedulian terhadap sesama dapat diwujudkan melalui bantuan kemanusiaan, perlindungan kelompok rentan, dan partisipasi dalam pengawasan publik. Pemerintah dan aparat juga wajib melindungi masyarakat yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik.
Di lingkungan Persyarikatan, PP Muhammadiyah menginstruksikan pimpinan Muhammadiyah di seluruh tingkatan, 'Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta amal usaha terkait untuk memperkuat pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, dan advokasi bagi warga terdampak sesuai kapasitas masing-masing.
Perguruan tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah juga didorong berkontribusi melalui kajian dan pengabdian kepada masyarakat. Seluruh ikhtiar tersebut perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, inklusif, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Muhammadiyah menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari pengamalan nilai Al-Ma'un dan karakter Persyarikatan yang senantiasa terpanggil menjalankan praksis kemanusiaan demi kemaslahatan seluruh umat manusia dan lingkungannya.
Menutup pernyataannya, Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat.
Kesungguhan pemerintah, aparat, dan dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dapat dicegah agar tidak terus berulang.
Muhammadiyah juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bergotong royong menghadapi persoalan tersebut serta menyatakan kesiapan bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa dalam menjaga kehidupan dan mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil serta berkelanjutan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow