Pemuda Muhammadiyah DIY Ajak Pelaku Industri dan UMKM Melek Kekayaan Intelektual demi Bersaing di Global
YOGYA — Pemahaman terhadap peraturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual sangat diperlukan oleh seluruh masyarakat, terutama bagi yang menjalankan industri dan UMKM. Ini penting agar saat menggunakan merek atau materi apapun yang dikomersialkan tidak tersandung masalah hukum hak cipta.
Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) DI Yogyakarta melihat hal tersebut sebagai peluang untuk mensosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual kepada para pelaku industri dan UMKM dengan mengadakan Diskusi Publik bertajuk "Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Industri dan UMKM: Menjamin Daya Saing, Mencegah Pembajakan". Diskusi diadakan pada Sabtu (26/7) di Ruang Audio Visual Museum Muhammadiyah Yogyakarta, dihadiri oleh segenap pelaku industri dan UMKM dari kalangan Muhammadiyah dan umum, perwakilan organisasi masyarakat. dan akademisi.
Diskusi ini disambut baik oleh berbagai pihak, tak terkecuali Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DI Yogyakarta yang juga hadir. PWM DIY mengapresiasi Pemuda Muhammadiyah DIY yang menunjukkan peran strategisnya dengan menyelenggarakan dialog tentang kesadaran hukum intelektual untuk pelaku UMKM.
"Ini tema yang sangat relevan di tengah tumbuhnya semangat kewirausahaan di kalangan umat, terutama generasi muda. Tapi kita tahu bahwa semangat saja tidak cukup. Harus dibarengi dengan kesadaran hukum, perlindungan hak, dan literasi legal agar usaha yang kita bangun tidak hanya besar, tapi juga kokoh dan berkelanjutan," ujar Dr. H. Nur Ahmad Ghojali, M.A. Wakil Ketua PWM DIY dalam sambutannya.
Muhammadiyah, kata Ghojali, sejak awal berdirinya telah menekankan pentingnya ilmu, amal, dan keteraturan sosial. Dalam konteks kekinian, melindungi hak kekayaan intelektual adalah bagian dari ikhtiar menegakkan keadilan, menjaga amanah, dan memperkuat kemandirian umat.
Ghojali berharap dialog ini bisa mendorong para pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dan karya cipta yang mereka miliki, menjaga orisinalitas dan etika dalam bisnis, meningkatkan daya saing produk lokal. Menjadikan hukum bukan sebagai hambatan, tapi sebagai pelindung dan penopang usaha.
Lebih dari itu, Pemuda Muhammadiyah, katanya, terus menjadi garda depan dalam mencerdaskan umat, termasuk dalam isu-isu ekonomi, hukum, dan inovasi.
"Mari kita bangun ekosistem usaha yang maju dan bermartabat. Karena pada akhirnya, seperti kata K.H. Ahmad Dahlan, yaitu hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah, kita pun harus berani berkata hidup-hidupilah UMKM kita dengan kesadaran hukum, bukan sekadar cari untung sesaat, tapi membangun masa depan yang berkeadaban," jelas Ghojali.
Dengan dipandu oleh Wakil Ketua PWPM DIY Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Nofrizal Sayuti sebagai moderator, diskusi menghadirkan tiga narasumber yang handal di bidangnya masing - masing. Yaitu, RR Fitri Diah Wahyuni, S.E., M.Si. (Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Pariwisata DIY), Ridha Perwira, S.H. (Kepala Bidang X Pembangunan Daerah, Infrastruktur, dan Perhubungan BPD HIPMI DIY), dan Muhammad Dzulnafis Tanjung, S.H., C.Med.).
Ketiganya menyampaikan materinya masing - masing perihal Hak Kekayaan Intelektual. Mulai dari RR Fitri Diah Wahyuni menjelaskan BPKI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kekayaan intelektual untuk meningkatkan jumlah Hak Kekayaan Intelektual terdaftar dari industri/usaha kecil/kelompok/lembaga yang dibina bergerak di bidang ekonomi kreatif.
Diah memaparkan merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Perpanjangan merek terdaftar dapat dilakukan pada 6 bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir dan 6 bulan setelah masa perlindungan merek berakhir.
Lalu, Ridha Perwira dari HIPMI mengatakan manfaat langsung dari kepemilikan kekayaan intelektual adalah legalitas usaha jadi jelas, pelaku usaha dapat melakukan branding, mendapatkan kepercayaan mitra, dan akses pembiayaan lebih mudah. Tak hanya itu, kekayaan intelektual bisa digunakan sebagai keunggulan kompetitif dalam menghadapi pesaing dan penjiplakan produk
Selanjutnya, Dzulnafis memaparkan berbagai prosedur pendaftaran kekayaan intelektual, seperti hak cipta memerlukan karya cipta, identitas pencipta, dan pemilik surat pernyataaan kepemilikan dengan prosesnya sekitar 10-15 menit. Lalu, pendaftaran merek membutuhkan label/logo dan deskripsi identitas pemilik serta surat pernyataan kepemilikan, prosesnya sekitar 6-12 bulan. Sama halnya dengan desain industri yang juga perlu waktu 6-12 bulan untuk didaftarkan, namun diperlukan deskripsi desain + tampilan dari berbagai sudut, identitas pendesain dan pemilik, serta tak lupa juga surat pernyataan kepemilikan.
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow