Ketua LAZISMU Pusat: Instrumen CWLS Jadi Inovasi Keuangan Syariah untuk Pemberdayaan Komunitas

Ketua LAZISMU Pusat: Instrumen CWLS Jadi Inovasi Keuangan Syariah untuk Pemberdayaan Komunitas

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA — Instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dinilai memiliki potensi besar sebagai inovasi pembiayaan syariah untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berbasis komunitas. Potensi tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas yang diselenggarakan Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) bersama Katadata dengan dukungan Lazismu, di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (24/6).

Diskusi ini menyoroti besarnya kebutuhan investasi untuk mempercepat transisi menuju energi terbarukan demi mencapai target emisi nol bersih (net zero emission) Indonesia pada 2060. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pemanfaatan instrumen keuangan syariah sebagai alternatif pembiayaan.

Direktur Program MOSAIC, Aldy Permana, memaparkan hasil riset yang menawarkan empat skema pembiayaan PLTS berbasis komunitas. Salah satu model yang dinilai paling prospektif adalah pembiayaan melalui instrumen keuangan syariah, khususnya Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Menurut Aldy, CWLS layak dipertimbangkan sebagai alternatif pembiayaan operasional PLTS karena mampu meringankan beban dan risiko yang harus ditanggung komunitas. Berdasarkan kajian MOSAIC, PLTS berkapasitas 1 megawatt diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1,58 juta kilowatt hour (kWh) listrik per tahun. Dengan asumsi tarif Rp500 per kWh, proyek tersebut berpotensi menghasilkan laba sekitar Rp780 juta setiap tahun.

Ia menjelaskan, dibandingkan skema hibah yang seluruh prosesnya harus melalui mekanisme wakaf atau pembiayaan berbasis pinjaman bank yang berisiko tinggi bagi komunitas, model CWLS dinilai lebih berkelanjutan.

Selain itu, MOSAIC juga menawarkan skema kombinasi hibah dan pinjaman lunak (soft loan) untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau. Dalam simulasi tersebut, kebutuhan hibah diperkirakan mencapai sekitar Rp11 miliar, sementara sisanya dipenuhi melalui pinjaman lunak. Namun, skema tersebut menuntut kapasitas pengelolaan yang baik dari komunitas penerima manfaat.

"Tidak ada pilihan yang sepenuhnya baik atau buruk. Yang ada adalah pilihan yang paling tepat sesuai kebutuhan program pemberdayaan masyarakat," ujar Aldy.

Menanggapi hasil kajian tersebut, Ketua Badan Pengurus LAZISMU Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, mengapresiasi inisiatif MOSAIC yang dinilainya membuka peluang baru dalam pemanfaatan keuangan syariah untuk menjawab persoalan energi sekaligus memberdayakan masyarakat.

Menurutnya, hasil riset tersebut layak disebarluaskan kepada berbagai komunitas, terutama lembaga amil zakat, karena memiliki potensi implementasi yang besar.

Mujadid mengungkapkan, berdasarkan riset Social Trust Fund UIN Jakarta, potensi penghimpunan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) di Indonesia mencapai sekitar Rp300 triliun. Sementara itu, potensi wakaf nasional menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) diperkirakan mencapai hampir Rp180 triliun.

Ia menilai besarnya potensi tersebut dapat diarahkan untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek energi bersih yang memiliki dampak sosial nyata.

"Jika ini bisa dikelola bersama, sangat mungkin dari sudut pandang filantropi. Kami pernah melakukannya bersama Kopernik di Timor Tengah Selatan. Karena itu, hasil riset ini menjadi peluang menarik untuk dikolaborasikan," ujarnya.

Menurut Mujadid, CWLS merupakan instrumen yang paling memungkinkan dimanfaatkan oleh lembaga zakat karena memiliki karakter berbeda dengan zakat dan infak yang harus segera disalurkan. Wakaf justru memberikan manfaat jangka panjang sehingga lebih sesuai untuk mendukung investasi sosial seperti PLTS berbasis komunitas.

Dalam praktik di Muhammadiyah, lanjutnya, implementasi program semacam ini harus terhubung dengan komunitas seperti sekolah, masjid, maupun amal usaha lainnya.

Meski potensi wakaf nasional sangat besar, realisasi penghimpunan melalui CWLS masih relatif kecil, yakni baru mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun terakhir.

"Di situ justru terdapat peluang besar. Yang dibutuhkan adalah desain proyek yang baik, terukur, serta didukung tata kelola yang akuntabel dan transparan. Dana sosial harus memiliki dampak yang jelas sehingga literasi masyarakat juga perlu terus diperkuat," tegasnya.

Pandangan senada disampaikan Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah. Menurutnya, keuangan syariah tidak hanya dipandang dari sisi komersial, tetapi juga nilai manfaat sosial yang dihasilkan.

Ia menjelaskan, berbagai skema pembiayaan dapat dikombinasikan, mulai dari hibah, pinjaman lunak, dukungan perbankan syariah melalui pembiayaan hijau maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL/CSR), hingga pemanfaatan CWLS untuk biaya operasional dan perawatan PLTS.

Dwi menambahkan, penerbitan CWLS saat ini juga telah berkembang, baik melalui skema private placement maupun CWLS ritel yang sudah digunakan untuk pendanaan sektor pendidikan. Karena itu, peluang kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Lazismu sebagai mitra distribusi, dan nazir wakaf sangat terbuka untuk mengembangkan proyek-proyek energi berbasis komunitas.

"Bisa saja ke depan muncul terobosan lain melalui pengelolaan dana keuangan syariah bersama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sehingga masyarakat semakin tertarik berwakaf melalui instrumen CWLS," katanya.

Sementara itu, Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Pembiayaan dan Risiko Keuangan Kementerian Keuangan RI, Safrudin Sabto Nugroho, menilai pendekatan pembiayaan yang ditawarkan MOSAIC merupakan inovasi yang layak diapresiasi.

"Upaya mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan, termasuk surat berharga syariah (sovereign sukuk), menjadi terobosan yang dapat mendukung percepatan transisi energi nasional," ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi program sangat bergantung pada kualitas tata kelola. Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat utama karena pembiayaan menggunakan dana publik, termasuk dana ziswaf.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Optimalisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Koperasi RI, Roysepta Abimanyu, mengingatkan agar PLTS berbasis komunitas tidak hanya dipandang sebagai proyek penyediaan listrik.

"Jangan terfokus pada listriknya. Listrik hanyalah alat. Yang harus dilihat adalah bagaimana energi mampu menggerakkan usaha rakyat dan meningkatkan aktivitas ekonomi desa," ujarnya.

Roy mencontohkan pemanfaatan energi surya untuk mendukung berbagai kegiatan produktif, seperti cold storage perikanan, pengolahan hasil pertanian, hingga usaha mikro lainnya yang selama ini terkendala akses energi.

"Kalau hanya mengandalkan pendapatan dari penjualan listrik, tentu akan sulit. Tetapi jika listrik dimanfaatkan untuk mendukung usaha produktif, maka ekosistem ekonomi sirkular akan tumbuh dan manfaatnya jauh lebih besar," pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow