ads
Melalui Surat Edaran, Muhammadiyah Imbau Tidak Gunakan AUM Untuk Kampanye Politik

Melalui Surat Edaran, Muhammadiyah Imbau Tidak Gunakan AUM Untuk Kampanye Politik

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Menyikapi dinamika politik yang sedang berlangsung belakangan ini, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran No. 007/EDR/I.O/A/2023 Tentang Kampanye di Lembaga Pendidikan. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Abdul Mu’ti.

Dalam surat edarannya Muhammadiyah menyatakan diri tidak berafiliasi dan tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan kekuatan-kekuatan politik atau organisasi manapun, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. Karenanya, Muhammadiyah senantiasa menjaga netralitas politik dari aktivitas politik praktis yang dapat membawa dampak negatif.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Salah satu landasan surat edaran tersebut hadir, adalah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang tercantum dalam Amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023, yang di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

Lebih lanjut, Muhammadiyah menganggap penyelanggaraan kampanye melalui lembaga pendidikan akan berdampak negatif dan justru banyak mengganggu penyelenggaraan pendidikan. Apalagi praktik politik saat ini masih ditandai oleh politik uang, politik transaksional, korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta politik yang nirmartabat dan etika.

Oleh karena itu, Muhammadiyah memberikan sikap dalam menjalankan mandat keputusan Mahkamah Konstitusi dalam lembaga pendidikan Muhammadiyah, agar tidak menimbulkan masalah akademik, konflik, dan polemik internal di lingkungan warga dan institusi Persyarikatan. Beberapa sikap tersebut di antaranya:

Pertama, Menghimbau kepada pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi maupun Kementerian Agama agar tidak menjadikan lembaga pendidikan sebagai ajang aktivitas politik praktis khususnya kampanye Pemilu 2024 sebagai wujud pertanggung jawaban kenegaraan dan melaksanakan konstitusi dalam penyelenggaraan pendidikan nasional sebagimana diamanatkan oleh pasal 31 UUD 1945 serta Undang-Undang Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003.

Kedua, Menyampaikan masukan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar dalam mengambil keputusan-keputusan betul-betul dilandasi jiwa yang luhur, integritas yang tinggi, serta pandangan dan sikap kenegarawanan tinggi disertai rasa takut terhadap Allah Yang Maha Kuasa dengan menempatkan sebesar- besarnya kepentingan bangsa, negara, dan kemaslahatan umum di atas kepentingan yang sempit dan sesaat karena keputusannya bersifat final yang harus dipertanggung jawabkan lahir dan batin kepada rakyat serta kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ketiga,  Kepada seluruh pejabat negara, elite bangsa, dan lembaga politik Indonesia hendaknya mengedepankan etika, integritas diri, dan tanggungjawab kenegarawanan tinggi dengan menghormati dan menempatkan lembaga pendidikan sebagai lembaga yang harus dijaga bersama dari segala bentuk praktik politik yang merusak persatuan, mentalitas dan akhlak bangsa, serta memperlemah keberadaan dan fungsi luhur lembaga pendidikan di negeri ini.

Keempat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara khusus mengambil kebijakan agar seluruh amal usaha Muhammadiyah baik rumah sakit, masjid, lembaga pendidikan, dan seluruh amal usaha lainnya tidak dipergunakan sebagai arena kampanye baik yang bersifat pengumpulan massa, diskusi politik, dan berbagai bentuk kampanye yang lainnya. Kampanye politik di amal usaha Muhammadiyah, khususnya lembaga pendidikan, berpotensi menimbulkan masalah akademik, memecah belah civitas akademika, dan berbagai ekses negatif yang ditimbulkan oleh kampanye politik.

Kelima, Seluruh pimpinan dan pelaksana amal usaha Muhammadiyah, khususnya lembaga pendidikan, agar menjaga netralitas politik, menciptakan situasi yang kondusif, dan memperkuat persatuan di lingkungan warga Persyarikatan, umat, dan bangsa.

Terakhir, Seluruh pimpinan Persyarikatan dan Amal Usaha di semua tingkatan agar senantiasa mengikuti Khittah, ketentuan organisasi, dan kebijakan Pimpinan Pusat, serta tidak membawa kepentingan-kepentingan politik praktis terkait Pemilu 2024, untuk kepentingan kemaslahatan Persyarikatan dan keberlangsungan Amal usaha.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow