YOGYAKARTA — Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hamim Ilyas, menjelaskan bahwa penyembelihan dam (hadyu) haji diperbolehkan dilakukan di luar tanah haram, termasuk di Indonesia, dengan syarat tertentu. Penjelasan ini disampaikan dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (8/4).
Fatwa tersebut, menurut Hamim, merupakan respons atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat, mulai dari warga Muhammadiyah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), hingga instansi seperti Kementerian Agama.
“Fatwa ini dikeluarkan karena banyaknya permintaan dan pertanyaan dari masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kajian terkait fatwa ini telah berlangsung sejak 2022 dan melalui proses diskusi panjang selama sekitar empat tahun, termasuk sejak masa kepemimpinan sebelumnya di Majelis Tarjih.
Hasilnya, Majelis Tarjih menetapkan bahwa penyembelihan dam haji dapat dipindahkan ke luar tanah haram dengan mempertimbangkan tiga syarat utama.
Pertama, apabila penyembelihan di tanah haram berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan akibat tingginya jumlah hewan yang disembelih selama musim haji.
Kedua, jika terdapat risiko hilangnya manfaat daging dam, seperti tidak terdistribusi secara optimal kepada yang membutuhkan.
Ketiga, apabila di negara asal jamaah, seperti Indonesia, masih terdapat kebutuhan pangan dan gizi masyarakat yang belum terpenuhi, sehingga distribusi daging dinilai lebih bermanfaat dilakukan di dalam negeri.
Hamim menegaskan, fatwa ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hajj ayat 36, yang menekankan agar daging hewan dam dimanfaatkan dan dibagikan kepada yang membutuhkan.
Menurutnya, hukum dalam Islam dapat berubah sesuai dengan kondisi yang melatarbelakanginya. Ia merujuk pada kaidah ushul fikih yang menyatakan bahwa hukum bergantung pada ada atau tidaknya alasan hukum (illat).
Dalam konteks kekinian, kebutuhan konsumsi jamaah haji dinilai telah terpenuhi melalui layanan yang disediakan pemerintah, sehingga alasan distribusi lokal di tanah haram tidak lagi sepenuhnya relevan.
Selain itu, Majelis Tarjih juga menafsirkan secara kontekstual frasa balighal ka‘bah, tidak semata sebagai lokasi fisik, tetapi sebagai simbol diterimanya ibadah oleh Allah, dengan menekankan aspek ketakwaan sebagai esensi utama.
Hamim menambahkan, pandangan mengenai kebolehan penyembelihan dam di luar tanah haram bukan hal baru. Sejumlah ulama dari berbagai mazhab juga telah membolehkan praktik tersebut dalam kondisi tertentu.
“Ini merupakan penegasan kembali dengan mempertimbangkan kondisi saat ini,” katanya.
Ia menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa tujuan utama fatwa ini adalah mengoptimalkan manfaat dam haji bagi kemaslahatan umat.
“Dam haji harus memberi manfaat nyata bagi kehidupan manusia, bukan kehilangan nilainya,” ujarnya.
Pengajian Tarjih ini menjadi forum penjelasan resmi terkait fatwa tersebut sekaligus upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai praktik ibadah haji yang kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan.