Dalami Tuntunan Ziarah, Pemuda Muhammadiyah Pekalongan Napak Tilas ke Makam KH Ahmad Dahlan
YOGYAKARTA — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Pekalongan berkesempatan untuk ziarah ke makam pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, Ahad (13/9). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang perjuangan dakwah Islam sekaligus memperkuat pemahaman kader muda mengenai tuntunan ziarah kubur sesuai syariat.
Ziarah ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat kader Pemuda Muhammadiyah untuk melanjutkan estafet perjuangan dakwah Islam di tengah tantangan kehidupan modern.
Sekretaris PDPM Kabupaten Pekalongan, Miftahudin, menjelaskan bahwa ziarah kubur memiliki tuntunan dan batasan hukum yang jelas dalam Islam. Ia merujuk pada tuntunan Majelis Tarjih yang tertuang dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Kitab Jenazah serta Fatwa Majelis Tarjih Nomor 22 Tahun 2005.
“Awalnya, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah ﷺ karena kondisi iman umat saat itu masih dekat dengan zaman jahiliah sehingga dikhawatirkan memicu syirik. Namun, setelah iman umat menguat, Rasulullah membolehkannya sebagai sarana mengingat kematian dan akhirat,” ujar Miftahudin saat memberikan pengarahan kepada rombongan.
Menurutnya, anjuran ziarah kubur berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan niat dan tata cara yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad ﷺ.
Dalam kegiatan tersebut, PDPM Kabupaten Pekalongan juga memberikan edukasi mengenai sejumlah etika dan tuntunan ziarah kubur berdasarkan pandangan Tarjih.
Pertama, meluruskan niat. Ziarah hendaknya diniatkan untuk mendoakan ahli kubur sekaligus menjadi sarana muhasabah dan mengingat kehidupan akhirat. Ziarah tidak boleh diarahkan untuk meminta sesuatu kepada penghuni kubur.
Kedua, mengucapkan salam. Ketika memasuki area pemakaman, peziarah dianjurkan mengucapkan salam kepada para penghuni kubur sebagaimana tuntunan Rasulullah ﷺ ketika berziarah ke pemakaman Baqi'.
Ketiga, melepas alas kaki. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Basyir bin al-Khasasiyyah, peziarah dianjurkan melepas sandal atau sepatu ketika melintas di antara makam sebagai bentuk penghormatan terhadap area pemakaman.
Keempat, menjaga etika di area makam. Peziarah dianjurkan menghadap kiblat ketika mendoakan ahli kubur serta tidak diperbolehkan duduk atau menginjak bagian atas kuburan.
Kelima, mendoakan ahli kubur. Doa ditujukan untuk memohon keselamatan, ampunan, dan rahmat bagi almarhum maupun para penghuni kubur secara umum.
Keenam, tidak menjadikan ahli kubur sebagai perantara untuk meminta hajat kepada Allah. Miftahudin menegaskan bahwa peziarah tidak diperbolehkan meminta sesuatu kepada ahli kubur ataupun menjadikan mereka sebagai perantara kepada Allah ﷻ. Ia merujuk pada QS Yunus ayat 106 dan QS Az-Zumar ayat 3.
“Banyak fenomena masyarakat yang mengkhususkan ziarah ke tempat tertentu dengan orientasi meminta-minta atau mencari berkah tempat. Padahal, Rasulullah tidak pernah mengkhususkan makam tertentu. Orientasinya harus dikembalikan: mendoakan dan mengevaluasi diri sendiri,” tegas Miftahudin.
Melalui kegiatan napak tilas tersebut, PDPM Kabupaten Pekalongan berharap ziarah tidak sekadar menjadi aktivitas mengenang tokoh dan sejarah, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kesadaran spiritual serta memahami tuntunan agama secara tepat.
Napak tilas ke makam KH Ahmad Dahlan sekaligus menjadi ruang bagi kader muda Muhammadiyah untuk meneladani semangat perjuangan pendiri Muhammadiyah dalam mengembangkan dakwah Islam dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow