CIMB Niaga Syariah Salurkan Hewan Kurban melalui LAZISMU, Jajaki Digitalisasi Zakat Berbasis Blockchain
JAKARTA — CIMB Niaga Syariah secara simbolis menyerahkan bantuan hewan kurban kepada LAZISMU melalui Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Senin (25/5). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari program sosial tahunan yang rutin dilaksanakan CIMB Niaga Syariah di berbagai jaringan kantor cabangnya di Indonesia.
Chief Sharia Compliance and Legal CIMB Niaga Syariah, Syamsul Aidi Bahtiar, menyampaikan bahwa program kurban ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan ini menjadi amal jariyah seluruh nasabah kami, CIMB Niaga Syariah sendiri, dan seluruh manajemen, sehingga CIMB Niaga Syariah dapat terus berkembang, semakin besar, dan sukses dalam rencana spin-off-nya,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan turut dihadiri jajaran manajemen dari kedua belah pihak. Dari CIMB Niaga Syariah hadir Astri Piescarini selaku Head of Sharia Consumer and Emerging Business Banking serta Perdana Agro Nugroho sebagai Head of Sharia Marketing Communication and Branding. Sementara dari LAZISMU hadir Direktur Utama Ibnu Sani, didampingi Mochammad Sholeh Farabi selaku Direktur Penghimpunan dan Atif dari Divisi Digitalisasi dan Komunikasi.
Ibnu Sani menyampaikan apresiasi atas kepercayaan CIMB Niaga Syariah yang selama tiga tahun berturut-turut menyalurkan hewan kurban melalui Lazismu.
“Kerja sama ini sebelumnya juga telah terjalin erat dalam aspek layanan perbankan untuk penghimpunan dana,” katanya.
Selain penyaluran hewan kurban, LAZISMU dan CIMB Niaga Syariah saat ini juga tengah menjajaki kolaborasi strategis dalam pengembangan digitalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat melalui kanal digital. Menurut Ibnu, pembahasan tersebut mencakup pemanfaatan teknologi blockchain untuk mendukung inovasi layanan filantropi Islam yang lebih modern dan transparan.
Dalam kesempatan itu, kedua pihak juga menyampaikan doa dan rasa duka atas wafatnya Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, yang semasa hidupnya pernah membersamai LAZISMU sebagai Dewan Pengawas Syariah.
Ibnu Sani mengenang sejumlah gagasan penting almarhum yang berkaitan erat dengan pengembangan zakat dan filantropi Islam. Salah satunya ialah fatwa Majelis Tarjih mengenai kebolehan pelaksanaan dam haji di tanah air. Selain itu, Prof. Hamim Ilyas juga disebut turut merumuskan landasan bahwa aset kripto dapat menjadi objek zakat dan pajak.
Pemikiran tersebut kini menjadi salah satu pijakan dalam pengembangan sistem zakat digital berbasis teknologi yang tengah dijajaki bersama antara LAZISMU dan CIMB Niaga Syariah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow