Sepuluh Outlet Miras di Sleman Buka Kembali Setelah Ditutup, Satpol PP Siap Bergerak
SLEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mengungkapkan bahwa 10 outlet penjual minuman keras (miras) yang sebelumnya ditutup kini kembali beroperasi. Satpol PP berencana menutup kembali gerai-gerai tersebut bersama aparat penegak hukum.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan pihaknya bersama aparat penegak hukum sempat menutup 26 outlet miras ilegal pada Oktober 2024.
"Dulu kami sepakat bahwa penjualan miras ilegal harus tutup permanen, tetapi sekarang ternyata ada yang buka lagi. Dulu juga sudah diberi police line," ujarnya seperti dikutip harianjogja.com, Selasa (18/3/2025).
Shavitri menambahkan bahwa beberapa outlet beroperasi secara terang-terangan, sementara lainnya tetap berjualan dengan pintu tertutup. Satpol PP akan memprioritaskan penutupan kembali terhadap 10 outlet tersebut.
Satpol PP juga berencana bertemu Bupati Sleman untuk membahas peredaran miras ilegal dan meminta arahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Laporan mengenai penjualan miras sudah kami terima. Kami masih memastikan apakah ini outlet lama yang kembali buka atau justru yang baru,” katanya.
Shavitri mengungkapkan bahwa pada Juli dan Agustus 2024, Satpol PP telah menutup 28 outlet miras ilegal di sembilan kapanewon, yakni Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping. Petugas juga telah menempelkan stiker yang menyatakan bahwa outlet tersebut ilegal.
Penutupan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Selain itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sebelumnya, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Kurnia Astuti, menyebutkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 60 usaha penjualan miras tanpa izin dagang. Dari jumlah tersebut, 30 unit usaha berada di sektor perhotelan dan restoran. Disperindag telah melakukan pembinaan agar pelaku usaha melengkapi izin dagang mereka.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow