Pemuda Muhammadiyah DIY Perkuat Gerakan Sadar Hukum, Siap Kolaborasi dengan Pemerintah dan Dandim-Polres Kulon Progo
KULON PROGO — Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Utama menggelar Talkshow Relawan Sadar Hukum Pemuda Muhammadiyah di Aula Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kulon Progo, Ahad (31/5).
Kegiatan di Kulon Progo ini merupakan putaran keempat setelah sebelumnya diselenggarakan di Kabupaten Bantul, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta. Talkshow diikuti warga Muhammadiyah serta berbagai organisasi masyarakat, di antaranya GP Ansor, Fatayat NU, dan HIPMI Kulon Progo.
Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum. Menurutnya, kesadaran hukum harus dibangun dari hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
"Aturan hukum itu salah satunya termasuk aturan lalu lintas. Dari cara seseorang berkendara di jalan, kita sering kali bisa melihat bagaimana karakter dan tingkat kedisiplinannya. Karena itu masyarakat perlu memahami dan menaati aturan yang berlaku," ujarnya.
Ambar menegaskan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berkomitmen menegakkan hukum sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di tengah masyarakat. Ia berharap kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum dapat terus diperluas sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan dan menegakkan hukum tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Menurutnya, diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib.
"Saya tidak bisa bekerja sendiri. Menyelesaikan persoalan hukum dan keamanan tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Karena itu Forkopimda Kulon Progo selalu berupaya guyub, rukun, dan kompak demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Dalam pemaparannya, Ridho mengungkapkan data kriminalitas di Kulon Progo sepanjang 2025 hingga April 2026. Kasus yang paling banyak terjadi meliputi penipuan, penggelapan, pencurian, penganiayaan, penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, serta kekerasan dalam rumah tangga.
Ia menyoroti bahwa sebagian besar pelaku maupun korban tindak pidana berasal dari kelompok usia produktif, yakni rentang usia 20 hingga 25 tahun. Karena itu, keterlibatan pemuda dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan berbagai persoalan sosial dan kriminalitas.
Ridho juga memaparkan hasil operasi pemberantasan minuman keras ilegal yang menunjukkan masih besarnya tantangan dalam menjaga ketertiban masyarakat. Menurutnya, persoalan hukum dan keamanan hanya dapat diselesaikan melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat.
"Hukum adalah fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun fondasi itu tidak akan kuat tanpa keterlibatan masyarakat. Penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri," tegasnya.
Senada dengan itu, Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Dyan Niti Sukma, S.I.P. menyampaikan bahwa kesadaran hukum memiliki hubungan yang erat dengan stabilitas keamanan dan ketahanan nasional.
Menurutnya, masyarakat yang memahami dan menaati hukum akan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, sehingga mendukung terwujudnya stabilitas wilayah dan ketahanan negara.
"Jika masyarakat sadar hukum dan memahami aturan yang berlaku, maka kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat akan semakin baik. Ketika stabilitas wilayah terjaga, stabilitas nasional akan ikut terwujud dan pada akhirnya memperkuat ketahanan nasional," ujarnya.
Dyan menegaskan bahwa sadar hukum bukan sekadar mengetahui adanya aturan, tetapi juga melaksanakan dan mematuhinya dalam kehidupan sehari-hari. Ia mencontohkan kepatuhan menggunakan helm saat berkendara sebagai bentuk sederhana kesadaran hukum yang perlu dibangun sejak dini.
Menurutnya, ketahanan nasional yang kuat berawal dari keluarga dan lingkungan masyarakat yang terbiasa hidup tertib serta menaati aturan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur LBH Sinar Utama PWPM DIY, Muhammad Arif Ardani, S.H.I. menyampaikan bahwa lembaganya berkomitmen memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Kami berkomitmen untuk memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Ardani juga berharap melalui kegiatan ini, lahir relawan-relawan sadar hukum yang mampu menjadi agen edukasi di tengah masyarakat sekaligus memperkuat budaya taat hukum demi terciptanya kehidupan sosial yang aman, tertib, dan berkeadilan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow