LBH Sinar Utama dan KOKAM DIY Laporkan Kasus Pengeroyokan Satpam RS PKU Nanggulan ke Polres Kulon Progo
KULON PROGO — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Utama Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWPM DIY) bersama Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) DIY secara resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami seorang petugas keamanan RS PKU Muhammadiyah Nanggulan ke Polres Kulon Progo.
Petugas keamanan yang menjadi korban kekerasan diketahui merupakan anggota KOKAM Cabang Minggir, Sleman. Ia mengalami pengeroyokan saat menjalankan tugas sebagai satpam di RS PKU Muhammadiyah Nanggulan pada Selasa malam (3/2) lantaran menegur pengunjung yang merokok di depan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), padahal seharusnya area di dalam rumah sakit bebas dari asap rokok.
Laporan diajukan oleh tim penasihat hukum dari LBH Sinar Utama PWPM DIY yang terdiri atas Nofrizal Sayuti, S.H., M.H., Muhammad Arif Ardani, S.H.I., Muhammad Dzulnafis Tanjung, S.H., C.Me., Ahmad Rijal S., S.H., M.H., Muhammad Muhlis, S.H., M.H., Dendy Prasetyo Nugroho, S.H., M.H., dan Biantara Albab, S.H., M.H., M.Si. Seluruhnya memberikan pendampingan hukum kepada korban bersama jajaran KOKAM se-DIY.
Rombongan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kulon Progo. Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan meminta aparat kepolisian menerapkan Pasal 262 KUHP baru tentang pengeroyokan terhadap korban.
Wakil Ketua PWPM DIY Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi sekaligus penasihat hukum korban, Nofrizal Sayuti menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan ikhtiar mencari keadilan bagi korban yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas pelayanan publik.
“Kehadiran kami di Polres Kulon Progo adalah untuk memastikan korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Ini bukan hanya soal individu, tetapi penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan,” tegas Nofrizal.
Ia juga menyampaikan harapan agar proses penyelidikan dapat berjalan cepat dan profesional. Menurutnya, tim penasihat hukum dan KOKAM telah mengantongi rekaman CCTV kejadian serta data identitas para terduga pelaku, sehingga perkara ini seharusnya dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap dalam waktu 1x24 jam kepolisian sudah dapat menemukan terduga pelaku. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut atau bahkan hilang begitu saja,” imbuhnya.
Selain diterima oleh Kasat Reskrim, korban dan rombongan LBH Sinar Utama serta KOKAM DIY juga diterima oleh Kapolres Kulon Progo. Dalam pertemuan tersebut, KOKAM menyampaikan harapan agar kasus ini dituntaskan secara adil dan transparan sebagai bentuk perlindungan terhadap petugas keamanan dan relawan kemanusiaan.
Pada kesempatan yang sama, KOKAM DIY juga menyampaikan aspirasi sosial terkait maraknya outlet penjualan minuman beralkohol, khususnya di wilayah "rahasia" yang dinilai perlu ditertibkan bahkan ditutup secara total karena berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban sosial.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari keluarga besar Muhammadiyah dan KOKAM seluruh Indonesia. Tentu ada harapan agar kepolisian berkomitmen untuk menjalankan proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk pembelaan dan perlindungan terhadap warga biasa yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugasnya di fasilitas pelayanan kesehatan.
What's Your Reaction?
-
5
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow