Buka Munas Tarjih XXXIII, Haedar Tekankan Penguatan Tauhid dan Fikih Kehidupan

Buka Munas Tarjih XXXIII, Haedar Tekankan Penguatan Tauhid dan Fikih Kehidupan

Smallest Font
Largest Font

SURABAYA — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mendorong pengembangan pemikiran ketarjihan Muhammadiyah agar mampu menjawab berbagai persoalan kehidupan dan perubahan zaman. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11).

Dalam pidatonya, Haedar mengingatkan bahwa pemikiran keislaman yang diwariskan para pendahulu Muhammadiyah perlu terus dikembangkan. Menurutnya, Muhammadiyah harus dipahami sebagai arsitektur pergerakan yang utuh dengan tiga pilar utama, yakni agama, ideologi, dan sistem pergerakan.

Ia menjelaskan, fondasi pemikiran Islam Muhammadiyah berakar pada ajaran KH Ahmad Dahlan. Fondasi tersebut antara lain tercermin dalam tujuh ajaran Ahmad Dahlan, 17 kelompok ayat Al-Qur’an beserta pengamalannya, terutama pemahaman terhadap Surah Al-Ma’un dan Al-‘Ashr, serta landasan teologis pendirian Muhammadiyah yang merujuk pada Surah Ali Imran ayat 104 dan 110.

“Ini merupakan batu awal dari tonggak dan konstruksi pemikiran Islam Muhammadiyah yang di kemudian hari memudahkan para ahli untuk menjelaskan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan Islam modern,” jelas Haedar.

Perkembangan pemikiran tersebut berlanjut melalui berbagai gagasan tokoh Muhammadiyah setelah Ahmad Dahlan. Haedar mencontohkan peran KH Mas Mansur, tokoh Muhammadiyah kelahiran Surabaya, yang memelopori 12 Langkah Muhammadiyah pada 1938–1940 serta merumuskan Masalah Lima pada 1935. Gagasan tersebut menjadi bagian dari perkembangan pemikiran dan kehidupan keagamaan di lingkungan Muhammadiyah.

Haedar juga mengutip pandangan Prof. Mukti Ali mengenai latar belakang berdirinya Majelis Tarjih pada 1928. Menurut pandangan tersebut, kelahiran Majelis Tarjih mencerminkan dua hal, yaitu pengakuan terhadap keterbatasan akal manusia di hadapan Al-Qur’an dan hadis yang mendorong ijtihad, serta paham nonmazhab.

“Pertama, kenisbian akal pikiran di hadapan Al-Qur’an dan Al-Hadis yang kemudian melahirkan ijtihad. Kedua, paham nonmazhab. Muhammadiyah sejak awal tidak menganut mazhab tertentu, tetapi juga tidak menafikan mazhab,” ujarnya.

Selain menjelaskan fondasi sejarah, Haedar menyoroti perkembangan pemahaman Muhammadiyah mengenai tauhid. Menurutnya, tauhid tidak cukup dipahami sebatas hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah), tetapi juga harus tercermin dalam hubungan antarmanusia (hablum minannas) dan tanggung jawab terhadap alam semesta.

“Jadi, berangkat dari hablum minallah dalam banyak dimensinya, kemudian melahirkan hablum minannas dalam banyak dimensi, termasuk dalam mengolah kehidupan, menyelamatkan lingkungan, dan menjaga alam semesta sebagai fungsi manusia sebagai khalifah di bumi. Dari situ, mudah untuk melihat adanya transformasi ketauhidan yang lekat dengan Muhammadiyah,” kata Haedar.

Pemahaman tauhid yang integratif tersebut, lanjutnya, perlu mendorong umat Islam untuk membangun kepedulian sosial dan menjaga lingkungan. Dengan demikian, dimensi spiritual tidak terpisah dari tanggung jawab manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan mengelola alam.

Haedar juga menekankan perlunya pengembangan risalah akhlak yang lebih praktis. Jika sebelumnya Muhammadiyah telah merumuskan risalah akhlak secara filosofis, ke depan rumusan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam panduan perilaku sehari-hari yang sesuai dengan realitas masyarakat.

Dalam pembahasan fikih kontemporer, Haedar secara khusus menyoroti Fikih Lansia yang menjadi salah satu materi Munas Tarjih XXXIII. Ia mengingatkan agar perumusannya tidak hanya memperhatikan kelompok lanjut usia dari kalangan ekonomi atas, tetapi juga kelompok menengah ke bawah yang memiliki kebutuhan dan keterbatasan berbeda.

“Hati-hati, jangan hanya berpikir lansia elite. Banyak lansia menengah ke bawah yang harus masuk dalam Fikih Lansia itu. Tolong ini diperhatikan supaya desain model untuk pengembangan lansia itu tidak elitis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haedar mendorong Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengembangkan gagasan fikih kehidupan atau fiqhul hayat. Menurutnya, cakupan fikih perlu terus diperluas agar dapat memberikan panduan terhadap berbagai aspek kehidupan, tidak terbatas pada persoalan ibadah dan hubungan antarmanusia.

Ia merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 29 yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu di bumi untuk kepentingan manusia. Ayat tersebut, menurut Haedar, memberikan perspektif bahwa Islam memandang kehidupan secara positif sekaligus menempatkan manusia sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola bumi dan sumber daya alam.

“Ini tafsirnya luar biasa bahwa ini merupakan kosmologi Al-Qur’an tentang kehidupan, di mana Islam memandang kehidupan secara positif dan imperatif. Termasuk untuk mengolah dunia dan isinya, mengolah sumber daya alam,” pungkasnya.

Melalui pengembangan pemikiran ketarjihan, Haedar berharap Muhammadiyah dapat menjaga kesinambungan warisan intelektual para pendahulu sekaligus menghadirkan panduan keislaman yang relevan dengan persoalan masyarakat dan tantangan kehidupan masa kini.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow