Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT AI untuk Akses Putusan dan Fatwa Tarjih

Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT AI untuk Akses Putusan dan Fatwa Tarjih

Smallest Font
Largest Font

SURABAYA — Muhammadiyah akan meluncurkan ChatHPT, asisten kecerdasan buatan yang dirancang untuk membantu masyarakat mengakses dan memahami putusan serta fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. Peluncuran dijadwalkan berlangsung dalam Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11/2026).

ChatHPT dikembangkan untuk memudahkan pengguna menemukan rujukan keagamaan dari dokumen resmi Majelis Tarjih. Meski memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan, layanan ini tidak dirancang untuk menetapkan fatwa atau menggantikan kewenangan ulama.

Dalam Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026 dijelaskan bahwa layanan tersebut bukan merupakan mufti digital. Fungsinya terbatas pada membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah tersedia. Untuk persoalan baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, pengguna tetap diarahkan berkonsultasi kepada Majelis Tarjih atau ulama yang berwenang.

Secara teknis, ChatHPT menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG). Teknologi ini memungkinkan sistem menyusun jawaban dengan terlebih dahulu menelusuri kumpulan dokumen yang telah diindeks. Dengan pendekatan tersebut, jawaban diarahkan berdasarkan korpus resmi Tarjih, bukan semata-mata menghasilkan kesimpulan dari informasi yang tidak terverifikasi.

Ketika pengguna mengajukan pertanyaan, sistem akan mengidentifikasi kata kunci dan konsep yang berkaitan, kemudian mencari dokumen yang relevan. Informasi dari dokumen tersebut selanjutnya diolah menjadi jawaban yang dilengkapi penjelasan, dalil, catatan, kesimpulan, serta tautan menuju naskah sumber.

ChatHPT juga menerapkan hierarki sumber untuk menjaga ketepatan rujukan. Putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan mendapat prioritas lebih tinggi dibandingkan fatwa. Sementara itu, fatwa lebih diutamakan daripada rubrik tanya jawab agama. Pengaturan ini dimaksudkan agar jawaban yang dihasilkan tetap memperhatikan kedudukan dan otoritas setiap produk keilmuan Tarjih.

Salah satu contoh penggunaan yang dijelaskan dalam panduan adalah pertanyaan mengenai hukum menyalatkan jenazah koruptor. Ketika tidak menemukan fatwa yang secara langsung membahas persoalan tersebut, sistem menghubungkannya dengan keputusan dan argumentasi Tarjih yang relevan. Jawaban yang disusun mengarah pada kesimpulan bahwa jenazah seorang Muslim yang berdosa tetap harus disalatkan.

Contoh tersebut merupakan hasil penelusuran dan pengolahan rujukan yang tersedia, bukan fatwa baru yang ditetapkan oleh ChatHPT. Pengguna tetap perlu memeriksa sumber yang dicantumkan dan menghubungi Majelis Tarjih apabila membutuhkan keputusan keagamaan yang otoritatif.

Untuk menjaga kualitas layanan, ChatHPT juga dilengkapi mekanisme umpan balik. Pengguna dapat memberikan penilaian atau melaporkan jawaban yang dianggap bermasalah. Masukan tersebut dapat digunakan tim pengembang untuk memperbaiki sistem pencarian, instruksi, dan pengolahan dokumen. Adapun persoalan yang menyangkut substansi hukum keagamaan akan dirujuk kepada Majelis Tarjih.

Pengembangan ChatHPT melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta LabMu. Dalam pembagian perannya, Majelis Tarjih bertanggung jawab pada otoritas keilmuan, MPI pada pengelolaan dokumentasi dan kanal digital, sedangkan LabMu menangani pengembangan teknologi.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow