Advokat Pemuda Muhammadiyah DIY dan Peradi Bantul Bahas Pendampingan Hukum dalam RUU KUHAP

Advokat Pemuda Muhammadiyah DIY dan Peradi Bantul Bahas Pendampingan Hukum dalam RUU KUHAP

Smallest Font
Largest Font

YOGYA — Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWPM) DI Yogyakarta bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Bantul berkolaborasi dalam kegiatan diskusi tentang pembahasan revisi UU KUHAP, Sabtu (24/5) di Hotel Gallery Prawirotaman.

Diskusi yang bertajuk “Usulan Peningkatan Kewenangan Advokat dalam RUU KUHAP Nasional) ini menghadirkan tiga dosen Fakultas Hukum dari kampus ternama, antara lain: Biantara Albab, S.H., M.Si. (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta); Dr. Muhammad Zaki Mubarak, S.H., M.H. (Universitas Jenderal Ahmad Yani); dan Dr. Arif Setiawan, S.H., M.H. (Universitas Islam Indonesia dan Penasehat Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah DIY). Dipandu oleh Wakil Ketua PWPM DIY Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi PWPM DIY Nofrizal Sayuti, diskusi dihadiri para anggota DPC Peradi Bantul.

Diskusi ini sendiri fokus terhadap pembahasan RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI. Di mana salah satu poin yang dibahas pada diskusi adalah mengatur tentang bagaimana advokat turut terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan sampai ke persidangan, termasuk juga pendampingan klien yang menjalani proses hukum.

“Untuk itu, tim dari DPC Peradi Bantul dan PWPM DIY berdiskusi untuk membahas masukan-masukan apa yang bisa diusulkan ke RUU KUHAP,” kata Anggota DPC Peradi Bantul Hangga Sadewo.

Keterlibatan advokat dalam penyelidikan dan pendampingan klien sangat dibutuhkan. Selama ini, advokat merasakan saat mendampingi klien selalu berbenturan dengan hukum-hukum acara yang itu tidak pasti, bahkan tidak ada asas kepastian hukum.

Beberapa permasalahan, seperti saat klien sebelum menjadi saksi dan tersangka pun, advokat dilarang untuk mendampinginya. “Jadi pengacara itu kalau mau mendampingi klien itu di tingkat manapun caranya bisa, tapi ‘kan fakta di lapangan sulit untuk mengikuti sistem. Banyak sekali yang apa gangguan-gangguan yang membuat kami belum bisa melaksanakan (pendampingan klien-red). Harapannya, ke depan pengacara bisa maksimal dalam rangka mendampingi klien,” ujar Beni Parwadi, Wakil Ketua DPC Peradi Bantul.

Para dosen dari Fakultas Hukum pada diskusi ini saling memberikan pandangannya terkait revisi UU KUHAP. Mulai dari Arif Setiawan yang memaparkan point-point penting dalam RUU, seperti perbaikan pengaturan kewenangan penyelidik-penyidik-jaksa penuntut, pengaturan penggunaan saksi mahkota – bertentangan hak untuk ingkar, Pasal 50 KUHAP tentang hak memberikan keterangan bebas dan miranda rules, perubahan pengaturan upaya paksa untuk keperluan penyidikan, hingga penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban.

Kemudian, Zaki Mubarak menekankan adanya regulasi secara formil permintaan akses dokumen perlu ada, karena jika terlambat mendapatkan dokumen fakta-fakta dapat terlambat. Menurutnya, Hak Salinan berkas untuk advokat harus komplit dan akses terhadap alat bukti punya kewenangan yang sama terhadap lab forensik. 

Zaki juga berharap bahwa hak untuk mengakses berkas perkara (illegal obtained evidence) haruslah diperbolehkan. DI samping itu, advokat juga perlu menggunakan politik perkara – bagaimana memahami psikologis perkara supaya bisa mendapatkan dokumen.

Lalu, Biantara Albab menerangkan salah satu pasal dalam KUHAP yang baru, yakni Pasal 33 yang berbunyi bahwa ada hak advokat di mana advokat dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan melihat dan mendengar pemeriksaan, serta menjelaskan kedudukan hukum pada tersangka. Advokat bisa melakukan keberatan, jika penyidik melakukan intimidasi terhadap klien. 
 
Namun, dalam KUHAP yang baru, advokat dilarang menyalahgunakan hak untuk berkomunikasi dan mengunjungi tersangka, terdakwa, atau terpidana. Advokat juga dilarang memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya — di luar pengadilan advokat dilarang berpendapat baik di media, sosial media, maupun di luar pengadilan.

Tentunya, diskusi ini masih akan berlanjut pada sesi – sesi berikutnya hingga puncaknya pada seminar di bulan Juni atau Juli nanti. Seminar nanti akan mengundang lagi para ahli terkait hukum dalam membahas RUU KUHAP. 

“Hasil dari seminar inilah yang akan kami sampaikan ke DPR. Yang jelas kami dari advokat ingin memberikan usulan terkait RUU KUHAP ini,” jelas Nofrizal Sayuti.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow