Tarhib Ramadan Majelis Tabligh dan Majelis Tarjih & Tajdid PWM DIY Kupas KHGT dan Transformasi Zakat Berkemajuan

Tarhib Ramadan Majelis Tabligh dan Majelis Tarjih & Tajdid PWM DIY Kupas KHGT dan Transformasi Zakat Berkemajuan

Smallest Font
Largest Font

YOGYAKARTA — Semangat menyambut bulan suci terasa dalam kegiatan Tarhib Ramadan yang digelar Majelis Tabligh PWM DIY bekerja sama dengan Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DIY pada Sabtu pagi (14/2). Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Ketua III Bidang Hisab dan IPTEK Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah Dr. Oman Fathurrahman SW, M.Ag. dan Ketua Majelis Tarjih & Tajdid PWM DIY H. Ali Yusuf, S.Th.I., M.Hum. 

Tarhib Ramadan ini menjadi ruang literasi keagamaan yang mencerahkan, mempertemukan dimensi fikih ibadah dengan kesadaran sosial. Ramadan pun diharapkan tidak hanya menghadirkan kesalehan personal, tetapi juga transformasi kolektif bagi masyarakat.

Oman Fathurrahman SW memaparkan metode penentuan awal Ramadan dan Syawal dengan pendekatan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT). Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah menghitung posisi bulan setiap bulan secara astronomis (hisab), bukan menggunakan pola tetap 29–30 hari secara aritmatik.

Menurutnya, KHGT menekankan prinsip keselarasan hari dan tanggal, yakni pergantian hari dan tanggal berlangsung bersamaan pada pukul 00.00 waktu setempat. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang bersifat kawasan (lokal), KHGT memandang bumi sebagai satu kesatuan zona kalender, sehingga berlaku prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia.

KHGT menggunakan kriteria seperti telah terjadi ijtimak (konjungsi), tinggi bulan minimal 5 derajat, dan elongasi minimal 8 derajat.

Apabila kriteria tersebut terpenuhi di suatu kawasan sesuai parameter global, maka awal bulan diberlakukan untuk seluruh dunia. Ia juga menjelaskan kemungkinan perbedaan awal Ramadan 1447 H antara Muhammadiyah dan pemerintah yang menggunakan kriteria MABIMS.

Berdasarkan simulasi hisab, Muhammadiyah dengan menggunakan KHGT menerapkan 1 Ramadan 1447 H berpotensi jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Sedangkan Pemerintah RI kemungkinan menetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026. Sementara Idulfitri berpotensi berbeda sehari, meski jumlah hari puasa tetap 30 hari.

Materi kedua disampaikan H. Ali Yusuf, S.Th.I., M.Hum., yang mengangkat tema “Kewajiban, Makna, dan Transformasi Zakat dalam Perspektif Islam Berkemajuan.” Ia menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi instrumen transformasi sosial dan ekonomi umat.

“Zakat harus dipahami sebagai kekuatan distribusi keadilan. Ia bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga membangun peradaban,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan besaran zakat yang ditetapkan Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DIY:

Zakat Fitrah

  • 1 sha’ (±2,5 kg beras)
  • Jika diuangkan: Rp35.000–Rp40.000 per jiwa

Zakat Mal

  • Nishab setara 85 gram emas (±Rp171.912.500 berdasarkan rata-rata harga emas Rp2.022.500/gram)
  • Kadar zakat 2,5% setelah mencapai haul 1 tahun

Fidyah

  • 1 mud (±0,6 kg) per hari atau Rp8.400–Rp9.600 per hari
  • Makanan siap saji senilai Rp30.000–Rp50.000 per hari

Ali Yusuf juga menekankan pentingnya pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan berdampak luas agar sejalan dengan cita-cita Islam Berkemajuan, yakni menghadirkan nilai keadilan, kebermanfaatan, dan pemberdayaan umat.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow