SNI G2R Tetrapreneur Ditetapkan Jadi Standar Pertama Ekosistem Wirausaha Gotong Royong

SNI G2R Tetrapreneur Ditetapkan Jadi Standar Pertama Ekosistem Wirausaha Gotong Royong

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA — Indonesia mencatat tonggak baru dalam pengembangan ekosistem kewirausahaan berbasis gotong royong. Badan Standardisasi Nasional (BSN) resmi menetapkan SNI 9445:2026 Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur – Bagian 1: Pedoman Mutu Ekosistem Wirausaha. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/8/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 dan diberlakukan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

SNI 9445:2026 menjadi standar pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur penguatan ekosistem wirausaha berbasis gotong royong. Penyusunannya melibatkan BSN, Universitas Gadjah Mada (UGM), Kementerian Transmigrasi, Founder dan Konseptor G2R Tetrapreneur, Komite Teknis 03-13 Manajemen Ekonomi Kolaboratif, Paguyuban G2R Tetrapreneur DIY, serta berbagai pemangku kepentingan.

Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengapresiasi ditetapkannya SNI tersebut. Menurutnya, kehadiran SNI G2R Tetrapreneur menjadi momentum penting untuk membangun ekosistem wirausaha berbasis gotong royong sekaligus memperkuat pengembangan potensi ekonomi masyarakat dan kawasan.

“Keberhasilan sebuah standar tidak diukur dari terbitnya dokumen, melainkan dari manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Iftitah.

Ia menjelaskan, penerapan SNI G2R Tetrapreneur diharapkan dapat meningkatkan mutu produk, memperluas akses pembiayaan dan pasar, serta memperkuat daya saing pelaku usaha. Bagi masyarakat, penerapannya diharapkan membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan. Sementara bagi pemerintah daerah dan mitra usaha, standar tersebut dapat menjadi pedoman untuk membangun kolaborasi yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Menurut Iftitah, semangat tersebut sejalan dengan agenda Transformasi Transmigrasi yang tidak hanya menempatkan pembangunan kawasan sebagai proses penempatan penduduk, tetapi juga sebagai upaya membangun ekosistem ekonomi, sosial, dan kewilayahan yang produktif serta berkelanjutan.

“Kami meyakini bahwa ekosistem ekonomi yang kuat tidak dapat dibangun oleh pemerintah sendiri. Ia membutuhkan kolaborasi, pembagian peran, serta SDM unggul yang mampu mengalirkan ilmu pengetahuan secara alamiah, spontan, sukarela, nirlaba, dan nonkontraktual,” katanya.

Dalam konteks tersebut, Kementerian Transmigrasi mengembangkan Transmigrasi Patriot sebagai salah satu pendekatan untuk membawa ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi ke kawasan transmigrasi. Para Patriot diharapkan mampu mempertemukan pengetahuan dan inovasi dengan potensi serta kebutuhan nyata masyarakat.

Iftitah menegaskan, pengetahuan dan gagasan tidak boleh berhenti pada rekomendasi. Keduanya harus diterjemahkan menjadi kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat nyata. Dunia usaha, kata dia, memiliki peran penting untuk menguji gagasan melalui proses produksi, mengembangkannya menjadi kegiatan industri, serta melakukan penyempurnaan berdasarkan pengalaman di lapangan.

“Dengan cara itulah pengetahuan menjadi produktivitas, potensi lokal menghasilkan nilai tambah, dan kolaborasi melahirkan ekosistem ekonomi yang semakin adaptif, produktif, dan berdaya saing,” ujarnya.

Semangat tersebut juga diarahkan untuk dikembangkan di Kawasan Transmigrasi Barelang. Pemerintah ingin pembangunan kawasan digerakkan melalui gotong royong dan kolaborasi lintas pihak dengan mempertemukan pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan.

Iftitah berharap penetapan SNI 9445:2026 menjadi awal implementasi yang lebih luas di berbagai wilayah Indonesia.

“Jangan biarkan standar ini berhenti sebagai dokumen. Jadikan ia sebagai gerakan bersama untuk mendorong usaha rakyat naik kelas, membawa produk lokal menembus pasar global, membuka lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menjadikan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif, mandiri, dan berdaya saing,” tegasnya.

Founder sekaligus Konseptor G2R Tetrapreneur dan dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rika Fatimah P.L., menyebut SNI G2R Tetrapreneur sebagai langkah untuk membawa nilai gotong royong ke dalam praktik kewirausahaan secara lebih terstruktur.

“SNI ini membawa nilai gotong royong—yang selama ini menjadi khazanah sosial dan budaya bangsa—ke dalam praktik wirausaha secara lebih terstruktur dan formal melalui pedoman mutu nasional,” jelas Rika.

Menurutnya, kehadiran SNI memberikan kepastian bagi UMKM dan pelaku G2R Tetrapreneur dalam membangun kelembagaan serta ekosistem usaha secara bersama. Dengan pendekatan tersebut, pelaku usaha tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

“SNI G2R Tetrapreneur merupakan sebuah inovasi kebijakan nasional yang menerjemahkan abstraksi yang bersifat intangible, yaitu gotong royong, menjadi pedoman mutu yang tangible dalam proses berwirausaha,” katanya.

Ia menjelaskan, SNI G2R Tetrapreneur dirancang berkembang secara berseri. Bagian pertama memuat pedoman mutu umum, dilanjutkan pengembangan substansi setiap tetra pada Bagian 2 dan pengembangan praktik G2R Tetrapreneur pada Bagian 3.

Ke depan, pengembangan kelembagaan, termasuk kemungkinan hadirnya lembaga konsultasi maupun sertifikasi, diharapkan dapat memperkuat implementasi SNI secara nasional.

“Salah satu visi SNI G2R Tetrapreneur adalah menjadi bagian dari seri Manajemen Mutu ISO 9000 sehingga kemudahan dan kewajaran kemuliaan berwirausaha dalam Ekonomi Pancasila masyarakat Indonesia mendapatkan penerimaan akses pasar global serta menginspirasi warga dunia,” ujar Rika.

Para pegiat G2R Tetrapreneur di berbagai daerah, mulai dari DIY, Sulawesi, Kota Tangerang, Sumatra, Purworejo, Wonosobo, Aceh, dan wilayah lainnya, juga diharapkan terlibat dalam ekspose publik, sosialisasi, serta pengawalan implementasi SNI.

Kementerian Transmigrasi sebagai sekretariat SNI G2R Tetrapreneur diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak implementasi nasional melalui model-model percontohan yang dapat dipelajari dan direplikasi di berbagai wilayah.

Ketua Komite Teknis 03-13 Manajemen Ekonomi Kolaboratif, Dr. R. Bambang Widyatmiko, mengatakan tantangan setelah penetapan SNI adalah menerjemahkan substansinya ke dalam tata kelola, proses kerja, penguatan kapasitas, serta ekosistem ekonomi yang dapat diukur dan berkelanjutan.

“Sebagai awalan, telah disusun Kerangka Tata Kelola dan Skema Implementasi SNI 9445:2026 G2R Tetrapreneur yang pada prinsipnya diarahkan untuk menjembatani substansi standar dengan kebutuhan implementasi,” ujarnya.

Kerangka tersebut mengedepankan sejumlah prinsip, yakni Function Before Institution, Pilot Before Scale, Evidence Before Decision, Capacity Before Expansion, Traceability Before Claim, dan Impact Before Quantity.

Bambang menekankan, tahap berikutnya adalah bergerak dari standardisasi menuju institusionalisasi dan implementasi melalui pengembangan perangkat operasional, proyek percontohan, penguatan fasilitator dan pendamping, serta kolaborasi antara pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat.

Keberhasilan SNI G2R Tetrapreneur, menurutnya, tidak cukup diukur dari jumlah pihak yang menerapkannya. Yang lebih penting adalah sejauh mana penerapan tersebut mampu memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas dan produktivitas usaha, menciptakan nilai tambah, serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Momentum ini merupakan awal dari perjalanan bersama: dari SNI menuju implementasi, dari implementasi menuju dampak, dan dari dampak menuju replikasi yang lebih luas,” katanya.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Penilaian Kesesuaian BSN, Dr. Heru Suseno, menyambut penetapan SNI 9445:2026 sebagai langkah penting dalam membangun model kewirausahaan yang tidak hanya berorientasi pada kompetisi dan keuntungan, tetapi juga kolaborasi, kualitas, keberlanjutan, dan pemerataan manfaat ekonomi.

Menurut Heru, SNI G2R Tetrapreneur menerjemahkan nilai gotong royong yang selama ini menjadi bagian dari budaya bangsa ke dalam pedoman mutu ekosistem wirausaha.

Melalui empat pilar Tetrapreneur, yaitu Rantai Wirausaha, Pasar Wirausaha, Kualitas Wirausaha, dan Merek Wirausaha, potensi masyarakat diarahkan untuk tumbuh dalam ekosistem yang saling menguatkan.

“Inilah bentuk nyata bagaimana nilai gotong royong dapat diterjemahkan menjadi kekuatan ekonomi: bukan sebagai perlawanan terhadap dunia global, tetapi sebagai cara Indonesia memasuki persaingan global dengan kekuatan identitas, kualitas, dan kebersamaan,” ujar Heru.

Ia berharap SNI tersebut tidak berhenti sebagai dokumen standardisasi, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama yang mampu memperkuat ekonomi berkeadilan dan mengantarkan produk unggulan Indonesia menjadi ikon di pasar global.

Penetapan SNI 9445:2026 sekaligus menjadi babak baru bagi G2R Tetrapreneur. Dari sebuah gagasan tentang kewirausahaan berbasis gotong royong, konsep tersebut kini memiliki pedoman mutu nasional yang dapat menjadi pijakan untuk membangun ekosistem usaha secara lebih terstruktur, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Harapannya, standar tersebut tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar tumbuh menjadi instrumen transformasi ekonomi berbasis gotong royong yang lahir dari Indonesia dan mampu menginspirasi dunia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow