Pemuda Muhammadiyah DIY Siapkan Relawan Sadar Hukum, Atasi Problematika Hukum di Jogja
YOGYA — Berbagai masalah hukum yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta membuat Muhammadiyah harus banyak mencetak kader – kader hukum yang siap membela masyarakat yang membutuhkan. Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) melalui bidang Hukum, HAM, dan Advokasi dan LBH Sinar Utama sadar betul akan hal itu dengan menyiapkan dan menguatkan sejumlah programnya di tahun 2025.
Salah satu yang sedang dipersiapkan adalah pembentukan Relawan Sadar (Radar) Hukum Muhammadiyah. Dengan membentuk relawan, diharapkan menghasilkan sumber daya manusia manusia kompeten di bidang hukum. Tidak hanya sarjana hukum, tetapi juga praktisi-praktisi yang paham di bidang hukum seperti paralegal, mediator, dan praktisi-praktisi lain lintas bidang hukum.
“Sehingga kita bisa mitigasi konflik-konflik sosial konflik hukum yang ada di masyarakat,” kata Muhammad Dzulnafis Tanjung, Penanggung Jawab Program Relawan Sadar Hukum Muhammadiyah, saat ditemui di Kafe Cold ‘N Brew Parangtritis, Kamis (29/5).
Apalagi problematika hukum di DIY ini sangat kompleks, baik itu di sektor publik maupun perdata. Sektor publik meliputi perampasan tanah, ketenagakerjaan, kekerasan seksual, konflik agraria, dan ketimpangan sumber daya. Begitu juga dengan masalah perdata macam Kekerasan dalam Rumah Tangga, konflik tanah waris, dan sebagainya. Bahkan di internal Muhammadiyah juga mengalami masalah internal di bidang hukum seperti wakaf tanah.
Dengan Radar Hukum ini, Pemuda Muhammadiyah DIY bisa men-diasporakan kader-kader yang menjadi praktisi hukum di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Sehingga problem-problem itu bisa segera teratasi sebelumnya atau bahkan mitigasi sebelum besar.
“Dengan mendiasporakan kader-kader yang itu bisa dia punya yang kuat nah namun menguasai dengan sektor-sektor yang strategis,” ujar Dzulnafis.
Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi PWPM DIY dan LBH Sinar Utama menyatakan akan meng
mengkoordinasikan lebih mendalam agendanya ke setiap bidang hukum di Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah se-DIY.
“Hal ini agar semuanya punya satu pemikiran terkait program kerja relawan hukum yang ada di daerah dan cabang Pemuda Muhammadiyah se-DIY. Begitu juga LBH Sinar Utama PWPM DIY diharapkan punya legalitas akhir Juli, sehingga bisa bergerak ke semua lini,” jelas Nofrizal Sayuti, Wakil Ketua PWPM DIY Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi.
Sementara itu, Abey Rizky Rasyid Mukti selaku Bendahara PWPM DIY memandang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Utama dalam naungan Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah DIY memiliki peran strategis dalam menjaga hak-hak warga
Muhammadiyah dan masyarakat luas, khususnya di Yogyakarta.
“Ibarat ‘guardian’ dalam tanda petik yang tak segan turun ke lapangan, memastikanembaga ini hadir bukan hanya sebagai trouble shooter, tapi juga sebagai trouble preventer. Jadi bukan hanya memadamkan api, tapi juga memastikan dapur hukum nggak kebakaran duluan,” tegas Abey Mukti.
Hadirnya Lembaga Sinar Utama ini amanah penting, di antaranya pelindung dan pembela kaum Mustadh’afin, edukasi Hukum bagi warga Muhammadiyah dan masyarakat luas, menjembatani kepentingan hukum persyarikatan dan warganya, serta tentu advokasi kebijakan publik.
Sebagai contoh, masih banyak warga kita diakar rumput yang gagap dalam menghadapi persoalan hukum karena keterbatasan akses hukum yang mereka miliki, legal ignorants atau mungkin ‘gaptek’ hukum, bahkan bisa jadi ada yang sudah takut duluan ketika mendengar ‘potensi hukum’ sebelum berjuang. Di sinilah peran LBH Sinar Utama harus hadir sebagai guardian atau pelindung bagi mereka yang terpinggirkan dalam ruang hukum dan advokasi.
“Kalau kata Sayyidina Ali bin Abi Thalib, ‘Kebatilan yang teroganisir bisa mengalahkan kebenaran yang tidak terogranisir’. Maka LBH Sinar Utama harus hadir agar kebenaran tidak kalah di meja hijau, hanya karena nggak ngerti pasal,” imbuhnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow