Pemuda Muhammadiyah dan DPRD Bantul Bahas Penegakan Perda Miras, Dorong Bantul Bebas Alkohol
BANTUL — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Bantul bersama DPRD Kabupaten Bantul menggelar diskusi publik terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian minuman beralkohol, Senin (29/12) malam. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantul dan dihadiri kader muda Muhammadiyah serta pimpinan DPRD Bantul.
Diskusi ini menjadi ruang dialog antara elemen kepemudaan dan legislatif dalam rangka memperkuat dakwah amar ma’ruf nahi munkar sekaligus mengawal implementasi Perda demi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Bantul, Syahlan Romadhon, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bantul yang telah membuka ruang diskusi publik bagi Pemuda Muhammadiyah dan AMM Bantul.
“Kami berterima kasih kepada DPRD Bantul yang telah memfasilitasi dan memberi ruang dialog. Diskusi ini merupakan ikhtiar bersama untuk memikirkan kebaikan masyarakat dalam bingkai amar ma’ruf nahi munkar,” ujarnya.
Syahlan menjelaskan, sejak Agustus 2025 terjadi pemisahan regulasi antara pengendalian minuman beralkohol dan minuman oplosan. Karena itu, Angkatan Muda Muhammadiyah Bantul merasa perlu memahami secara utuh substansi Perda yang baru agar dapat mengawalnya di tengah masyarakat.
“Dengan memahami aturan baru dan revisinya, kami bisa mengawal pelaksanaan Perda ini secara tepat. Apalagi, kita masih mendapati penjualan miras di dekat ruang-ruang publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, maraknya kasus kecelakaan, kekerasan, dan sebagainya yang dipicu konsumsi miras menjadi alarm serius bagi semua pihak. “Tidak ada dampak baik dari miras. Ini ancaman nyata bagi generasi muda dan ketertiban sosial,” katanya.
Melalui forum tersebut, AMM Bantul juga menyampaikan pernyataan sikap agar Perda No. 5 Tahun 2025 ditegakkan secara konsisten, sekaligus mendorong adanya evaluasi dan revisi ke depan.
“Harapan kami, ke depan miras bisa dihapuskan secara bertahap bahkan menyeluruh di Bantul. Jika miras hilang, insya Allah kamtibmas akan lebih terjaga, bukan hanya di Bantul tetapi juga DIY,” ungkap Syahlan.
Sementara itu, Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo, S.T., menegaskan bahwa pihaknya bersama para tokoh masyarakat Bantul pada prinsipnya sepakat bahwa peredaran miras harus diatur dan ditekan secara serius.
“Perda ini menjadi instrumen untuk membatasi dan menekan peredaran miras di Bantul. Namun kami juga dihadapkan pada jaringan distribusi atau kartel yang tidak sederhana,” jelasnya.
Menurut Hanung, DPRD telah menginstruksikan aparat untuk melakukan penindakan, meski tantangan di lapangan masih cukup besar. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam membangun kesadaran kolektif.
“Mari kita ajak keluarga, lingkungan, dan masyarakat untuk menjauhi miras dan obat-obatan terlarang yang kini sudah menyasar anak-anak,” ujarnya.
Ia juga mengajak Pemuda Muhammadiyah untuk terus bergerak memberantas miras dengan cara yang santun, konstitusional, dan berlandaskan nilai agama.
“Perlawanan terhadap miras harus dilakukan secara bijak dan sesuai aturan. Kita ingin generasi muda dan para orang tua memahami bahwa miras merusak kesehatan, mental, dan masa depan,” tegas Hanung.
Terlebih, ketika datang musim liburan jumlah kunjungan wisata biasanya meningkat. Karena itu, Hanung mengingatkan bahwa Bantul rawan menjadi sasaran peredaran miras, sehingga sinergi semua pihak menjadi kunci dari penindakan barang haram tersebut.
“Kami siap bersama Pemuda Muhammadiyah dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Bantul bebas miras, narkoba, dan maksiat. Mari kita bangun Bantul yang aman, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow