Muhammadiyah Siapkan Pengelola untuk Rehabilitasi 114 Hektare Hutan Wakaf

Muhammadiyah Siapkan Pengelola untuk Rehabilitasi 114 Hektare Hutan Wakaf

Smallest Font
Largest Font

YOGYAKARTA — Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyiapkan pengelolaan berkelanjutan untuk program rehabilitasi hutan seluas 114 hektare melalui Wakaf Hutan Berkemajuan. Program ini mencakup sejumlah lokasi di Sumatra, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sekretaris MLH PP Muhammadiyah, Djihadul Mubarak, menjelaskan bahwa luas 114 hektare tersebut disesuaikan dengan momentum Milad ke-114 Muhammadiyah pada 2026. Ia berharap cakupan program dapat diperluas pada masa mendatang.

Saat ini, lokasi rehabilitasi tersebar di Lampung dan Sumatera Utara, masing-masing dua titik. Sementara itu, Bengkulu, Banten, Banyumas di Jawa Tengah, dan Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta masing-masing memiliki satu titik rehabilitasi.

Djihadul mengatakan, pelestarian lingkungan merupakan bagian dari dakwah Muhammadiyah. Ajaran Nabi Muhammad tentang menanam pohon dan menjaga alam, menurutnya, dapat menjadi landasan untuk menjawab persoalan lingkungan melalui tindakan nyata.

“Muhammadiyah itu menjadi solusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembangan Wakaf Hutan Berkemajuan membutuhkan perencanaan dan kelembagaan yang memadai. Pemetaan potensi lahan diperlukan agar pengelolaan hutan dapat dilakukan secara terarah dan disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah.

“Kalau memang dikelola dengan baik, itu akan menjadi amal usaha yang baik,” katanya.

Salah satu contoh pengelolaan yang disampaikan Djihadul berada di Gunungkidul. Lahan wakaf yang sebelumnya merupakan hutan rakyat dan sempat terbuka setelah penebangan mulai dikelola kembali bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat. Upaya tersebut dilakukan melalui penanaman berbagai jenis pohon dan penyediaan fasilitas pendukung.

Pengalaman di Gunungkidul diharapkan dapat menjadi rujukan bagi wilayah lain. Meski demikian, pengembangan program perlu mempertimbangkan kondisi ekologis, kebutuhan masyarakat, dan kesiapan pengelola di masing-masing lokasi.

Djihadul menegaskan bahwa Wakaf Hutan Berkemajuan tidak cukup diwujudkan melalui kegiatan penanaman pohon yang bersifat seremonial. Setelah ditanam, pohon dan kawasan hutan perlu dirawat agar rehabilitasi memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Kawasan tersebut juga berpeluang dikembangkan menjadi hutan pendidikan atau edu forest sebagai ruang pembelajaran lingkungan. Selain itu, ekowisata dapat dipertimbangkan sesuai dengan karakteristik dan daya dukung setiap kawasan.

Melalui Wakaf Hutan Berkemajuan, MLH PP Muhammadiyah berupaya menghubungkan dakwah lingkungan dengan pemulihan lahan dan pemberdayaan masyarakat. Keberlanjutan program bergantung pada pengelolaan, perawatan, serta keterlibatan pihak-pihak terkait di setiap lokasi.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow