Mahkamah Agung Gandeng Muhammadiyah, Perkuat SDM dan Integritas Peradilan

Mahkamah Agung Gandeng Muhammadiyah, Perkuat SDM dan Integritas Peradilan

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) RI resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Koesoemah Atmadja, Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan integritas dalam sistem peradilan Indonesia.

Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengatakan Muhammadiyah berkomitmen terus berkontribusi bagi kemajuan negara, termasuk di bidang hukum. Menurutnya, Muhammadiyah memiliki modal sumber daya manusia yang cukup besar melalui jaringan pendidikan, salah satunya 43 fakultas hukum di berbagai daerah.

Ia menambahkan, Muhammadiyah siap memperluas pengabdian melalui sejumlah lembaga, seperti Majelis Hukum dan HAM, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, serta Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah.

“Insyaallah SDM di Muhammadiyah dengan segala keterbatasannya cukup untuk itu. Karena itu kami berpikir bagaimana Muhammadiyah melalui berbagai lembaga dapat diberi kesempatan mengembangkan amaliyah kami,” ujar Busyro.

Selain penguatan SDM, Busyro menilai riset hukum juga penting dikembangkan. Menurut dia, kajian ilmiah dibutuhkan untuk menjawab persoalan hukum maupun masalah sosial yang berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyebut sinergi antara MA dan Muhammadiyah sebagai pertemuan antara kekuatan hukum dan kekuatan moral sosial.

Sunarto juga mengapresiasi kontribusi lembaga pendidikan Muhammadiyah yang selama ini melahirkan banyak hakim, pejabat, dan aparatur peradilan di berbagai daerah. Menurutnya, mereka membawa bekal keilmuan, etos kerja, dan nilai integritas dari institusi tempat belajar.

Kerja sama antara MA dan Muhammadiyah mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kajian kebijakan strategis, hingga penguatan etika profesi.

Meski demikian, Sunarto menegaskan kemitraan tersebut tidak akan menyentuh independensi hakim dalam memutus perkara.

“Kerja sama ini bukan untuk membuka ruang intervensi terhadap proses peradilan, bukan campur tangan terhadap putusan hakim, dan bukan kompromi terhadap independensi lembaga yudikatif,” tegasnya.

Melalui kerja sama ini, kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat kualitas peradilan nasional melalui peningkatan kapasitas SDM sekaligus menjaga integritas lembaga hukum di Indonesia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow