Madrasah Muballighat ‘Aisyiyah DIY Kupas Seni dan Adab Berbusana Perspektif Tarjih Muhammadiyah

Madrasah Muballighat ‘Aisyiyah DIY Kupas Seni dan Adab Berbusana Perspektif Tarjih Muhammadiyah

Smallest Font
Largest Font

YOGYAKARTA — Madrasah Muballighat ‘Aisyiyah (MMA) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali digelar sebagai upaya penguatan kapasitas muballighat dalam penguasaan materi ketarjihan. Kegiatan ini merupakan program unggulan Majelis Tabligh dan Ketarjihan (MTK) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) DIY bekerja sama dengan Korps Muballighat ‘Aisyiyah (KMA) PWA DIY.

Pelaksanaan Madrasah Muballighat 'Aisyiyah DIY diselenggarakan secara bergantian dengan Gerakan Perempuan Mengaji (GPM) tingkat wilayah. GPM telah rutin dilaksanakan sejak awal periode dan terbuka bagi seluruh muballighat serta penggiat ‘Aisyiyah se-DIY, baik senior maupun pemula, dengan cakupan materi yang luas, mulai dari kajian ideologi hingga isu-isu strategis aktual. Sementara itu, MMA diperuntukkan khusus bagi alumni Training of Trainer (TOT), Pelatihan Muballighat, dan PIMA (Pelatihan Intensif Muballighat ‘Aisyiyah), dengan fokus kajian pada aspek ketarjihan.

Sebelumnya, Madrasah Muballighat 'Aisyiyah DIY pertama kali dilaksanakan pada 24 Agustus 2025, dengan tema Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT). Pada pelaksanaan kali ini, digelar pada pada Ahad (8/2) di ruang multimedia SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta

Mengangkat tema “Seni dan Adab Berbusana dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah”, madrasah ini menghadirkan dua pemateri. Assoc. Prof. Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc., MA mengupas kajian Seni dalam Perspektif Tarjih, sementara materi Adab Berbusana disampaikan oleh Siti Majidah, Lc., MA. Kegiatan ini diikuti oleh alumni TOT dan PIMA serta dihadiri jajaran PWA DIY, MTK PWA DIY, dan pengurus KMA DIY.

Dalam sambutan dan pengantarnya, Ketua MTK PWA DIY, Dra. Hasta Dewi, menyampaikan rasa syukur atas kembali terselenggaranya Madrasah Muballighat ‘Aisyiyah. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk memperkuat kompetensi para muballighat aktif yang siap terjun berdakwah di tengah masyarakat.

“Para Muballighat ‘Aisyiyah tidak hanya menguasai ilmu dan pengetahuan terkait seni dan adab berbusana dalam perspektif tarjih, tetapi juga mampu mempraktikkan serta menyampaikannya kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Materi pertama disampaikan oleh Assoc. Prof. Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc., MA, anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ia menjelaskan bahwa dalam pandangan Muhammadiyah, seni termasuk dalam kategori muamalah duniawiyah, bukan ibadah mahdhah, sehingga pada dasarnya diperbolehkan dan dibahas secara komprehensif dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) jilid 3.

“Seni boleh dimanfaatkan selama bertujuan untuk kebaikan, pendidikan, dan dakwah. Bahkan, seni yang digagas untuk menggerakkan dakwah, seperti yang dilakukan Lembaga Seni Budaya ‘Aisyiyah, dapat bernilai ibadah,” jelasnya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa aktivitas seni harus dirancang secara proporsional, tidak berlebihan, dan selaras dengan spirit Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Sementara itu, materi kedua bertema “Adab Berbusana Muslimah” disampaikan oleh Siti Majidah, Lc., MA dari Divisi Ketarjihan MTK Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Ia menekankan bahwa isu busana muslimah kerap menjadi fokus kajian karena perempuan memiliki keunikan dan keistimewaan tersendiri dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Adabul Mar’ah fil Islam.

“Jilbab adalah bentuk penghormatan Islam kepada perempuan. Ia bukan pengekangan, melainkan identitas kemerdekaan dan perlindungan bagi perempuan, sebagaimana dijelaskan dalam asbabun nuzul QS Al-Ahzab ayat 59,” tegasnya.

Lebih lanjut, Majidah menjelaskan bahwa Islam memberikan kebebasan bagi muslimah untuk berhias dan berpakaian sesuai adat dan kondisi setempat, selama tetap memenuhi ketentuan syariat. Busana muslimah harus menutup aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, tidak transparan, tidak membentuk lekuk tubuh, nyaman, sehat, serta tidak menyerupai pakaian laki-laki (tasyabbuh).

“Ukuran syar’i tidak terletak pada warna, bentuk, atau bahan semata, tetapi pada kesopanan dan tidak menimbulkan daya tarik berlebihan yang berpotensi menimbulkan fitnah,” jelasnya.

Secara historis, Majidah juga menyinggung peran ‘Aisyiyah sejak awal berdirinya pada 1917 M yang telah menuntunkan budaya berbusana muslimah dengan kerudung penutup kepala dan dada tanpa menutup wajah, sekaligus tetap mengapresiasi nilai-nilai kultural agar tidak terkesan eksklusif. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan teladan tokoh Muhammadiyah seperti Ki Bagus Hadikusumo yang memadukan busana Islami dengan budaya lokal.

Ia menambahkan, Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah telah mengeluarkan SK Nomor 231/SK-PPA/A/X/2019 tentang Panduan Penggunaan Seragam Nasional, sebagai pedoman berbusana bagi warga ‘Aisyiyah di seluruh Indonesia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow