LP4H PDM Sleman Sosialisasi Sertifikasi Halal Regular Untuk Saudagar Muhammadiyah
SLEMAN -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 05/EDR/1.0/1/2023 tentang penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Sertifikat Halal pada seluruh produk Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
PP Muhammadiyah telah menyampaikan bahwa amal usaha di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah yang mengusahakan atau mengedarkan produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelih, wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan sertifikasi halal.
Sleman sebagai satu-satunya PDM yang sudah memiliki LP4H (Lembaga Pengkajian, Pengawasan, dan Pendampingan Produk Halal) pada bulan Juli dan Agustus 2024 ini memiliki program pembuatan "Sertifikat Halal Regular Gratis"
PDM Sleman mendorong agar di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) maupun warga Muhammadyah yang memiliki usaha Kuliner pro aktif memanfaatkan program tersebut yang akan difasilitasi LP4H PDM Sleman. Sebagai informasi, sertifikat Halal terbagi menjadi 2 jenis: (1) Self Declare, untuk Kuliner non sembelihan. Dikelola oleh satgas Halal Kemenag dan pengurusan gratis, dibiayai APBN. (2) Sertifikat Halal Regular, untuk Kuliner mengandung sembelihan, seperti daging olahan. biaya mulai Rp 4.000.000,-.
Kedua jenis sertifikat Halal tersebut dapat dibantu oleh tim LP4H Sleman untuk mendapatkan Subsidi 100%. Maka dari itu LP4H PDM Sleman mengadakan "Sosialisasi Sertifikasi Halal Regular".
Acara ini ditujukan kepada Amal Usaha Muhammadiyah bidang ekonomi se- Sleman. Acara yang dihadiri sekitar 20 an orang tersebut berlangsung pada Selasa (23/7) pukul 15.15 - 17.30 WIB di Gedung PDM Sleman, Pendowoharjo, Sleman.
Acara yang dimotori oleh Mohammad Hasan, S.H.I, Kurnia Widyadimulya, dan Fatkhani Azka berjalan dengan lancar. Setelah pembukaan, dipresentasikan materi tentang sertifikasi halal, urgensi, dan dampaknya. Setelah itu dipresentasikan regulasi untuk mendapatkan sertifikat halal serta dilanjutkan dengan tanya jawab.
Drs. Sutarman, M.A. selaku Ketua Lembaga Pengkajian, Pengawasan, dan Pendampingan Produk Halal menargetkan dengan adanya sosialisasi ini, 50 UMKM di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah dapat mengikuti sertifikasi halal demi menciptakan lingkungan kuliner halal yang berkemajuan. (*)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow