Advisory Opinion ICJ 2024 Jadi Pijakan Hukum Nilai Legalitas Pendudukan Israel di Palestina

Advisory Opinion ICJ 2024 Jadi Pijakan Hukum Nilai Legalitas Pendudukan Israel di Palestina

Smallest Font
Largest Font

YOGYA - Kebuntuan penegakan hukum internasional terhadap pendudukan Israel di wilayah Palestina kembali menjadi sorotan setelah _International Court of Justice_ (ICJ) mengeluarkan _advisory opinion_ pada 19 Juli 2024. Di tengah minimnya sanksi internasional serta berulangnya veto di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pendapat hukum ICJ tersebut dinilai menjadi salah satu pijakan paling penting bagi komunitas internasional dalam menilai legalitas pendudukan Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Isu tersebut menjadi fokus dalam penelitian berjudul “Legitimasi Hukum _Advisory Opinion International Court of Justice_ 2024 dalam Menangani Pendudukan Israel di Palestina” yang ditulis oleh Agustin Putri Perdana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) angkatan 2021, bersama Yulianto Achmad, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UMY.

“_Advisory opinion_ ini memiliki kedudukan yang sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah hukum lanjutan. Meskipun bersifat pendapat atau nasihat hukum, opini ICJ tetap memiliki legitimasi dan kekuatan hukum internasional, meski tidak dapat dipaksakan secara langsung,” jelas Yulianto kepada Humas UMY, Rabu (7/1), secara daring.

Menurutnya, _advisory opinion_ ICJ tahun 2024 juga menjadi penguatan terhadap pendapat hukum sebelumnya, termasuk opini ICJ tahun 2004 terkait pembangunan tembok pemisah _(separation wall)_ di wilayah Tepi Barat.

Dalam _advisory opinion_ terbarunya, ICJ menegaskan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan tindakan ilegal. Pendudukan tersebut dinilai melanggar prinsip larangan penguasaan wilayah dengan kekerasan, merampas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri _(right to self-determination)_, serta bertentangan dengan hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Memang ICJ tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Israel menarik diri dari wilayah Palestina karena sifatnya sebagai pendapat hukum. Namun, opini ini tetap sah secara hukum dan dapat memperkuat tekanan diplomatik serta legitimasi internasional terhadap upaya penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan bahwa _advisory opinion_ tersebut dapat dijadikan dasar bagi negara-negara dan organisasi internasional untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk penerapan sanksi, embargo, maupun dukungan terhadap proses hukum di forum internasional lainnya.

Namun demikian, efektivitas pendapat hukum ICJ tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik global. Dewan Keamanan PBB kerap menjadi titik buntu, terutama karena penggunaan hak veto Amerika Serikat yang berulang kali menghambat resolusi-resolusi yang bersifat mengikat terhadap Israel.

Kondisi tersebut menjadikan _advisory opinion_ ICJ sebagai salah satu instrumen hukum internasional yang masih dapat dimanfaatkan di tengah kebuntuan politik global.

Oleh karena itu, perhatian dan dukungan komunitas internasional terhadap _advisory opinion_ ICJ dinilai perlu diperkuat. Tanpa dukungan politik dan tindakan kolektif, pendapat hukum tersebut berpotensi berhenti sebagai norma hukum tanpa daya paksa.

“Tidak banyak jalur hukum yang tersisa untuk memproses pelanggaran hukum internasional ini. _Advisory opinion_ ICJ seharusnya dapat dijadikan dasar untuk menekan pihak-pihak yang terus melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (NF)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow