Vonis Kasus Kekerasan di RS PKU Nanggulan: Empat Terdakwa Dihukum Satu Tahun Penjara
KULON PROGO — Setelah menjalani proses penyelidikan hingga persidangan yang cukup lama, sidang vonis kasus kekerasan terhadap petugas keamanan RS PKU Muhammadiyah Nanggulan sekaligus kader KOKAM Cabang Minggir akhirnya mencapai putusan.
Pengadilan Negeri Wates menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada keempat terdakwa dalam persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim setelah melakukan pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk tuntutan jaksa dan keterangan saksi.
Warga Muhammadiyah, terutama Pemuda Muhammadiyah dan KOKAM menyambut baik serta mengapresiasi putusan tersebut. Direktur LBH Sinar Utama Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Arif Ardani, S.H.I. menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian persidangan singkat yang telah berjalan selama beberapa hari.
“Agenda sidang kali ini adalah tuntutan dan putusan. Pagi tadi jaksa menuntut satu tahun enam bulan, dan sore harinya majelis hakim memutuskan vonis satu tahun penjara,” jelasnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, dalam proses persidangan para terdakwa telah mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim, bersama dengan keterangan saksi, termasuk dokter yang melakukan visum serta saksi mata di lokasi kejadian.
Kasus ini sebelumnya sempat diarahkan pada penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Meskipun, korban tetap memaafkan para pelaku dari hati sebagai manusia, ia memilih menolak skema RJ dan melanjutkan proses hukum hingga putusan.
Menurut Arif, secara hukum perkara ini memiliki ancaman maksimal hingga tujuh tahun penjara. Namun, karena adanya pengakuan dan pertimbangan lain, tuntutan jaksa menjadi lebih ringan, yakni satu tahun enam bulan, sebelum akhirnya diputus satu tahun oleh majelis hakim.
“Kalau dari kami, putusan ini sudah kami terima. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim, dan proses hukum yang berjalan ini sudah memberikan rasa keadilan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Namun, hal tersebut sepenuhnya menjadi hak dari pihak terdakwa dan advokatnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arif turut mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, mulai dari KOKAM dan Pemuda Muhammadiyah, RS PKU Muhammadiyah Nanggulan, hingga seluruh warga persyarikatan yang mengawal dan mendukung penuh dari awal proses hingga putusan pengadilan keluar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KOKAM dan Pemuda Muhammadiyah tetap berkomitmen menjaga kondusivitas dan tidak akan melakukan tindakan di luar hukum.
“Kami percaya kepada proses hukum. Tidak ada tindakan anarkis. Semua kami serahkan kepada pengadilan,” tandasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow