PDA Kota Sukabumi Sayangkan Penolakan Lapang Merdeka untuk Salat Id, Soroti Ujian Nyata Kota Toleran
SUKABUMI — Hari raya Idulfitri seharusnya menjadi momen yang membahagiakan bagi seluruh umat Islam, patut dirayakan dengan gembira dan saling menghargai. Namun hal itu dinodai oleh kejadian penolakan izin atas penggunaan lapangan untuk jadi lokasi Salat Idulfitri.
Ini terjadi di Kota Sukabumi di mana Pemerintah Kota Sukabumi yang tidak memberikan izin penggunaan Lapang Merdeka sebagai lokasi pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 H bagi warga Muhammadiyah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Sukabumi Nomor: SDE.78/400.8/KESRA/2026 tertanggal 17 Maret 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa penggunaan fasilitas publik harus menunggu ketetapan resmi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI, dengan alasan menjaga prinsip kebersamaan.
Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Sukabumi menyampaikan keprihatinan sekaligus penyayangan mendalam atas kebijakan diskrimatif tersebut. Ketua PDA Kota Sukabumi, Amalia Nurmilla, menilai keputusan ini patut disayangkan karena dinilai kurang mencerminkan semangat inklusivitas yang selama ini menjadi identitas Kota Sukabumi.
“Kota Sukabumi dikenal sebagai ‘Rumah Toleransi’ dengan capaian peringkat ke-6 nasional dan peringkat pertama di Jawa Barat dalam Indeks Kota Toleran 2024. Sangat disayangkan jika capaian tersebut diuji oleh kebijakan yang belum sepenuhnya mengakomodasi perbedaan dalam penentuan hari besar keagamaan,” ujarnya, Kamis (19/3).
Menurutnya, perbedaan dalam penetapan hari raya merupakan hal yang lazim dalam tradisi umat Islam di Indonesia. Karena itu, respons kebijakan publik semestinya hadir dengan pendekatan yang bijak dan inklusif.
PDA Kota Sukabumi menegaskan bahwa Lapang Merdeka sebagai fasilitas publik sejatinya merupakan ruang bersama yang dapat diakses seluruh masyarakat tanpa diskriminasi, terlebih untuk kepentingan ibadah yang dijamin konstitusi.
Selain itu, kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat berdampak pada persepsi publik terhadap komitmen kerukunan di Kota Sukabumi, termasuk pada penilaian Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) di masa mendatang.
Dalam pernyataannya, PDA turut mendorong Pemerintah Kota Sukabumi agar tetap konsisten dalam upaya penguatan moderasi beragama yang selama ini telah dibangun bersama berbagai pihak, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
PDA Kota Sukabumi berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali keputusan tersebut, demi menjaga marwah Kota Sukabumi sebagai salah satu kota dengan tingkat toleransi terbaik di Jawa Barat.
“Perbedaan hari raya adalah keniscayaan yang seharusnya disikapi dengan kedewasaan birokrasi. Kami berharap moderasi beragama di Kota Sukabumi benar-benar hadir dalam praktik, bukan sekadar jargon,” tutup Amalia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow