Muhammadiyah Finalisasi Regulasi Wakaf, Maksimalkan Manfaat bagi Kemaslahatan Umat
JAKARTA — Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah memfinalisasi sejumlah ketentuan dan regulasi internal pengelolaan wakaf melalui Workshop Finalisasi Ketentuan Majelis Pendayagunaan Wakaf yang berlangsung pada 6–7 Juni 2026 di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola wakaf agar lebih profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Workshop tersebut dibuka oleh Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Hilman Latif. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penyelesaian seluruh perangkat regulasi wakaf sebelum pelaksanaan Tanwir Muhammadiyah yang dijadwalkan berlangsung pada akhir 2026.
Menurut Hilman, MPW memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aset wakaf Muhammadiyah dapat dimanfaatkan secara optimal dan dikelola sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Ketua MPW PP Muhammadiyah, Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Persyarikatan dalam membangun sistem pengelolaan wakaf yang lebih tertata. Beberapa ketentuan yang sedang difinalisasi meliputi penyusunan standar operasional prosedur (SOP) tata kelola wakaf yang mengacu pada regulasi nasional serta penguatan pengaturan hak dan kewajiban nazhir sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
“Pengelolaan wakaf harus memiliki landasan regulasi yang kuat agar mampu menjamin keberlangsungan aset sekaligus meningkatkan manfaatnya bagi umat,” ujar Amirsyah.
Sementara itu, Sekretaris MPW PP Muhammadiyah, Muh. Mashuri Masyhuda, menjelaskan bahwa berbagai sengketa dan persoalan hukum terkait aset wakaf yang terjadi di sejumlah daerah sering kali dipicu oleh belum adanya aturan teknis yang rinci dan seragam.
Karena itu, penyusunan ketentuan dan SOP yang lebih detail diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan aset sekaligus memperkuat perlindungan aset wakaf Muhammadiyah dari tingkat pusat hingga ranting.
Dalam workshop tersebut, peserta dibagi ke dalam empat komisi untuk membahas sedikitnya 15 ketentuan strategis yang berkaitan dengan tata kelola wakaf. Koordinator Bidang Kelembagaan Nazhir Muhammadiyah, Eny M. Wijayanti, menyebut forum ini juga menjadi sarana harmonisasi berbagai regulasi turunan yang mengatur pengelolaan wakaf di lingkungan Muhammadiyah.
Melalui finalisasi regulasi tersebut, MPW PP Muhammadiyah berharap sistem pengelolaan wakaf Persyarikatan semakin modern, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Dengan tata kelola yang lebih baik, aset wakaf Muhammadiyah diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf di lingkungan Persyarikatan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow