Situasi Darurat Penolong Pertama, MDMC-ICRC Hadirkan Lokakarya Penanganan Jenazah

Situasi Darurat Penolong Pertama, MDMC-ICRC Hadirkan Lokakarya Penanganan Jenazah

Smallest Font
Largest Font

YOGYA – Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) bekerja sama dengan International Committee of Red Cross (ICRC) selenggarakan lokakarya “Penanganan Jenazah dalam Situasi Kedaruratan untuk Penolong Pertama” di Hotel Swiss-Belboutique Yogyakarta pada 6-7 Rabi'ul Akhir 1445 H bertepatan 21-22 Oktober 2023.

Kegiatan tersebut diikuti 25 orang peserta dari perwakilan MDMC  Pimpinan Pusat hingga Wilayah yang memiliki pengalaman relevan dalam kerja kemanusiaan. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Johan Guillaume, Wakil Ketua Delegasi Daerah ICRC Jakarta, menyampaikan, penanganan jenazah menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. 

"Hal tersebut berkaitan dengan penghormatan martabat kemanusiaan, baik bagi yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal," kata Johan Guillaume. 

Penanganan jenazah menjadi salah satu mandat untuk ICRC. Dalam kasus hilangnya seseorang, keluarga berhak untuk mengetahui keberadaan dan informasi tentang keluarganya itu. 

Adapun forensik kemanusiaan merupakan salah satu strategi yang penting dilakukan saat penanganan jenazah dalam situasi darurat. 

Strategi tersebut harus dilakukan oleh personil yang terlatih yang melakukan penanganan pertama di lokasi kejadian. 

Sehubungan dengan hal itu MDMC-ICRC hadirkan lokakarya ini untuk membuka ruang diskusi yang lebih dalam. Selama kegiatan diharapkan dapat ditemukannya pengalaman penanganan jenazah yang relevan sehingga dapat memunculkan prinsip dan langkah dasar yang baik berdasarkan pandangan sosial-keagaaman di Indonesia. 


Disampaikan H. Budi Setiawan, S.T., Ketua Pimpinan Pusat MDMC, MDMC-ICRC memiliki identitas yang sama yaitu imparsialitas dalam kerja kemanusiaan. “MDMC selalu berusaha memberikan kepada siapapun yang membutuhkan," kata Budi Setiawan. 

Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi titik temu dalam kerja sama. Berkaitan dengan sosial-keagamaan, Budi juga menjelaskan ada 4 hak bagi jenazah dalam ajaran Islam yang wajib diberikan. Di antaranya, jenazah berhak dimandikan, dikafani, disholatkan lalu dimakamkan. 

“Prinsip menghormati jenazah itu penting sama seperti prinsip ICRC, ini yang akan kita pelajari bersama bagaimana cara dan hukum identifikasi jenazah," papar Budi. (*)

Wartawan: Affan Safani Adham

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow