Potensi Dwifungsi TNI Kembali, Ketua LHKP Muhammadiyah Serukan Kader Tolak RUU TNI
JAKARTA – Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi secara tegas menolak revisi UU TNI yang sedang diusung oleh para anggota DPR RI serta pihak-pihak terkait. Tak hanya itu, ia juga mendorong seluruh kader Muhammadiyah untuk menolak revisi UU TNI.
Menurutnya, RUU ini tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas, karena dinilai ingin mengembalikan dwifungsi TNI untuk mengisi jabatan-jabatan sipil dan jelas bertentangan semangat Reformasi yang digaungkan pada tahun 1998. Selain itu, pembahasan RUU tersebut juga tidak mewakili isu-isu masyarakat dan minim partisipasi publik.
"Masyarakat tentu dirugikan, reformasi diingkari 1998 ini, ini cukup buruk. Maka bagian dari organisasi amar ma'ruf nahi mungkar kita harus menolak dan mendesak pada DPR RI pada kader-kader Muhammadiyah bagi yang di parlemen maupun di pemerintah untuk menolak adanya revisi undang-undang TNI ini," kata Ridho, Senin (17/3).
Dosen FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu menambahkan, pembahasan RUU TNI yang terburu-buru bahkan dilakukan di hotel mewah saat akhir pekan, menunjukkan perilaku anggota DPR RI yang seakan menghindar dari kritik masyarakat.
"Dan ini harus kita lawan juga, karena tidak sesuai dengan aspirasi publik, partisipasi publik disini sangat minim sekali, lagi-lagi DPR dan pemerintah mengulang kesalahan yang sama pada era Jokowi, tidak jauh berbeda di era Prabowo," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan akan ada perluasan jabatan sipil untuk TNI aktif di revisi Undang-Undang TNI. Dia menyebut revisi dilakukan di Pasal 47.
Dasco beralasan, perluasan jabatan sipil untuk TNI akan menyesuaikan undang-undang di kementerian/lembaga terkait. Sehingga TNI bisa menjabat tanpa harus mundur dari dinas militer.
"Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena masing-masing institusi di UU-nya dicantumkan. Sehingga kami masukkan ke dalam revisi UU TNI seperti Kejaksaan misalnya, karena di situ ada jaksa agung muda tindak pidana militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kami masukkan," kata Dasco di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (17/3/2025).
"Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media massa, terdapat penambahan lima kementerian/lembaga negara yang boleh diduduki TNI aktif. Yakni Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow