ads
Mudzakarah Haji dan Tantangan Tambahan Kuota

Mudzakarah Haji dan Tantangan Tambahan Kuota

Smallest Font
Largest Font

Oleh: Dr. H. Nur Ahmad Ghojali

Dalam peringatan Hari Santri di Jawa Timur, Presiden Jokowi menyampaikan informasi tambahan kuota haji yang sudah diputuskan Perdana Menteri Pangeran Muhammad bin Salman, bahwa Indonesia diberikan tambahan 20 ribu. Tambahan kuota menjadi penting untuk memajukan antrean dan menjadi pembahasan Mudzakarah Nasional Perhajian yang diselenggarakan di Yogyakarta (23-25 Oktober 2023).

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Pada tahun 2022 Kementerian Agama menggelar Mudzakarah (Simposium) Perhajian, di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo, waktu itu dibahas mengenai istitha'ah (kemampuan) berhaji, utamanya dalam konteks pembiayaan haji. Mudzakarah  merupakan agenda tahunan Kemenag untuk membahas dinamika penyelenggaraan ibadah haji.

Tahun 2022 menjelang operasional haji, pemerintah Arab Saudi tiba-tiba menaikkan biaya pelayanan Masya'ir dengan nilai sangat signifikan, sehingga pemerintah harus melakukan penyesuaian biaya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang BPIH tahun 2022. Revisi Keputusan Presiden tentang BPIH tahun 2022 pun segera diterbitkan. Kenaikan biaya layanan Masya'ir dibebankan kepada nilai manfaat setoran awal jamaah haji.

Kenaikan biaya Masya’ir yang cukup tinggi menyebabkan rata-rata BPIH 2022 per jemaah haji menjadi Rp 97.791.321, naik secara signifikan dari BPIH tahun 2019 yang hanya Rp 69.159.910 per jamaah.

Dengan BPIH 2022 tersebut, biaya yang dibayar jamaah haji sebesar Rp 39.886.009 (40,79%). Adapun sisanya, Rp 57.905.312 (59,21%), dibebankan kepada nilai manfaat BPIH. Tentunya kenaikan biaya Masya'ir yang cukup tinggi tersebut membebani nilai manfaat setoran awal yang dikelola BPKH.
Hal tersebut yang dibahas dalam Mudzakarah Perhajian 2022 dengan konsep pembiayaan haji ditinjau dari berbagai sudut pandang.

Syarat istitha'ah kesehatan jamaah haji menjadi salah satu rekomendasi dalam Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Bandung awal September 2023. Rekomendasi syarat istitha'ah ini akan dibahas dalam Mudzakarah Perhajian Nasional tahun 2023.

Ada dua hal yang cukup menonjol, yaitu lansia dan syarat istitha'ah kesehatan.

Berdasarkan data Siskohat, lebih 61 ribu jamaah lansia melaksanakan ibadah haji tahun 2023. Fenomena serupa akan terjadi pada 2024, jumlahnya sekitar 45 ribu jemaah lansia. Ini menjadi salah satu pertimbangan untuk melihat kembali kebijakan pelaksanaan manasik jemaah haji.

Diperlukan penguatan pemahaman terkait Fiqh Taisir bagi jemaah haji lansia. Pelaksanaan haji yang membutuhkan fisik dimulai dari Wukuf di Arafah dilanjutkan Muzdalifah dan Mina dan rangkaian ibadah sudah lainnya.

Isu kedua berkenaan dengan syarat istitha'ah kesehatan. Masalah ini perlu mendapat perhatian serius dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Siskohat mencatat, angka kematian jamaah haji Indonesia tahun ini sangat tinggi dibanding dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jumlahnya mencapai 800 jamaah. Kebanyakan dari mereka masuk dalam kategori jemaah lansia yang memiliki gangguan kesehatan.

Fakta ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam membahas syarat istitha'ah kesehatan. Terpenuhinya istitha’ah kesehatan, diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan ibadah haji. Jamaah juga merasa nyaman dalam beribadah dan dapat mengikuti setiap rangkaian ibadahnya.


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat Evaluasi Nasional Perhajian 2023, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan jamaah tahun ini akan dilakukan sebelum tahap pelunasan biaya perjalanan haji.

Mereka yang berhak melunasi dan berangkat adalah mereka yang lolos pada seleksi kesehatan sehingga dapat dikatakan istitha’ah secara badaniyah. Sehingga ketika ini diberlakukan, diperlukan pemahaman bagi calon jemaah haji, menerima terhadap pemeriksaan kesehatan dan kondisinya, karena ada yang berharap untuk berangkat bahkan bercita-cita wafat di tanah suci. Perlu dibuka juga kran bagi jamaah yang tidak berangkat karena secara istitha'ah kesehatan sehingga dibadalkan oleh keluarga atau saudaranya.

Dipersingkatnya waktu haji ini juga harus menjadi pembahasan penting, menjadi konsekuensi terkait penerbangan kemudian akomodasi tinggal selama di Arab Saudi, waktu haji yang selama ini ditempuh sampai dengan 40 hari bisa dipersingkat menjadi 25-30 hari.

Penulis:
Dr. H. Nur Ahmad Ghojali (Analis Kebijakan Kanwil Kemenag DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow