LBH Sinar Utama PWPM DIY Beri Penyuluhan Hukum Jamaah ‘Aisyiyah Pakualaman tentang Kekerasan Keluarga
YOGYAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Utama Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Pakualaman menggelar penyuluhan hukum bertema “Mengenal Kekerasan Berbasis Keluarga dan Seksual serta Hak dan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak”.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (6/2) di Masjid Budi Prayogo dan diikuti oleh jamaah ranting ‘Aisyiyah se-Kemantren Pakualaman. Penyuluhan ini merupakan agenda rutin yang telah memasuki pelaksanaan ke-5 kalinya.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Pakualaman, Hasnah Thohir, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum menjadi kebutuhan penting di tengah masyarakat, terutama bagi perempuan dan keluarga.
“Selama ini kegiatan penyuluhan hukum sering digelar di kelurahan dengan melibatkan warga RT dan RW. Kali ini kami fokuskan untuk jamaah ‘Aisyiyah se-Pakualaman agar bisa belajar bersama. Masalah hukum itu dekat dengan kehidupan sehari-hari, tapi sering kali belum dipahami,” ujarnya.
Hasnah juga menekankan pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak, khususnya dalam penggunaan gawai dan konsumsi konten digital. Ia berharap kegiatan ini menjadi awal penguatan pendampingan berkelanjutan untuk mencegah berbagai risiko yang mengancam anak.
“Mari manfaatkan forum ini untuk bertanya dan berdiskusi. Dari pertemuan ini semoga ada tindak lanjut nyata dalam menjaga anak-anak kita dari konten yang dapat merusak masa depan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, Dr. H. Nur Ahmad Ghojali, M.Ag., mengapresiasi inisiatif PWPM DIY dan LBH Sinar Utama dalam menggelar penyuluhan hukum secara konsisten. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering dijumpai, termasuk yang berujung pada perceraian.
“Secara nasional, sekitar 70 persen gugatan perceraian diajukan oleh perempuan. Ini menunjukkan banyak perempuan berada pada posisi rentan. Karena itu, penyuluhan hukum harus rutin menjangkau masyarakat agar keluarga tidak menjadi objek kekerasan, bahkan tidak terjebak menjadi pelaku,” jelasnya.
Ia juga memaparkan bahwa angka pernikahan di DIY mengalami penurunan hingga 24 persen dalam tujuh tahun terakhir. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu disikapi dengan penguatan perencanaan keluarga, komunikasi yang sehat, serta pendampingan sejak dini.
“Perceraian itu sulit, damai itu luar biasa. Kalau pun berpisah, masih ada ruang untuk musyawarah terkait hak asuh, nafkah, dan pembagian harta. Di sinilah peran pendampingan hukum dan mediasi menjadi sangat penting,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Ghojali juga menyoroti dampak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga memicu trauma psikologis, gangguan pada anak, hingga kekerasan berulang. Faktor pemicu KDRT di antaranya masalah ekonomi, komunikasi buruk, penyalahgunaan alkohol dan narkoba, budaya patriarki, serta lemahnya kontrol emosi.
Ia mengusulkan agar setiap cabang Muhammadiyah memiliki minimal satu konselor keluarga, bahkan jika memungkinkan berbasis masjid, dengan melibatkan Angkatan Muda Muhammadiyah dan BIKSA ‘Aisyiyah. “Pendampingan ini penting untuk membantu keluarga yang menghadapi masalah ekonomi, pendidikan, psikologis, maupun hukum,” katanya.
Materi penting lainnya disampaikan oleh Wakil Direktur LBH Sinar Utama, Ahmad Rijal S., S.H., M.H., yang mengulas secara mendalam tentang kekerasan seksual terhadap anak, khususnya fenomena child grooming. Ia menjelaskan bahwa kekerasan seksual jenis ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui proses bertahap yang terencana.
“Pelaku biasanya memanipulasi anak dengan memberikan perhatian berlebihan, hadiah, hingga menjadi tempat curhat. Anak-anak yang kurang perhatian, mengalami masalah keluarga, atau membutuhkan pengakuan menjadi sasaran empuk,” terangnya.
Rijal memaparkan enam tahapan child grooming, mulai dari manipulasi, akses tanpa pengawasan, membangun kedekatan emosional, pengenalan konteks seksual, penghindaran deteksi, hingga penyamaran identitas pelaku. Media yang sering digunakan antara lain akun palsu, komunitas hobi, grup privat, game online, hingga relasi mentor–murid.
Ia juga mengingatkan sejumlah tanda anak yang mengalami child grooming, seperti perubahan perilaku, sikap tertutup, ketergantungan emosional pada orang dewasa tertentu, hingga menjauh dari teman sebaya. Dampaknya dapat berupa gangguan psikologis, sosial, dan pribadi yang berkepanjangan.
Sebagai upaya perlindungan, LBH Sinar Utama menekankan peran aktif orang tua dan sekolah dalam melakukan pengawasan aktivitas digital anak, membangun komunikasi terbuka, memberikan literasi keamanan digital, serta menyediakan layanan konseling yang ramah anak.
“Jika sudah ada indikasi kuat, jangan ragu melapor ke Unit PPA Kepolisian, UPTD PPA, LPSK, atau lembaga bantuan hukum. Muhammadiyah juga memiliki LBH dan psikolog yang siap memberikan pendampingan,” pungkas Rijal.
Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan keluarga serta masyarakat dalam mencegah kekerasan berbasis keluarga dan seksual, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow