Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Dosen Hukum UMMAD Madiun: Ironi Perlindungan Anak

Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Dosen Hukum UMMAD Madiun: Ironi Perlindungan Anak

Smallest Font
Largest Font

MADIUN — Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta menyentak kesadaran publik. Ruang yang selama ini dipercaya sebagai “perpanjangan tangan orang tua” justru berubah menjadi lokasi kekerasan. Peristiwa ini tidak sekadar mencerminkan kegagalan individu pengasuh, tetapi juga menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi, S.H., M.H., pada Rabu (29/4).

Menurut Isniar, realitas tersebut menjadi ironi di tengah banyaknya regulasi perlindungan anak di Indonesia. Ia mencontohkan Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa anak berhak atas perlindungan dari negara, masyarakat, dan keluarga.

Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Namun, di sinilah letak paradoksnya: regulasi yang progresif tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan nyata di lapangan,” ujar Isniar.

Isniar menjelaskan, secara normatif daycare atau taman penitipan anak merupakan bagian dari layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal yang wajib memenuhi standar, mulai dari perizinan, kualifikasi pengasuh, hingga sarana dan prasarana. Bahkan, perizinan kini telah dipermudah melalui sistem berbasis risiko.

Namun, persoalan utamanya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya pengawasan. Negara kerap hadir sebatas administratif, izin diberikan dan berkas diperiksa tetapi kontrol substantif terhadap kualitas pengasuhan sering terabaikan.

“Kasus di Yogyakarta menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar mengetahui apa yang terjadi di balik dinding daycare? Atau pengawasan hanya berhenti pada formalitas?” tegasnya.

Ia menambahkan, minimnya inspeksi mendadak, tidak adanya audit kualitas interaksi pengasuh-anak, serta pengawasan yang tidak berkala menciptakan ruang abu-abu yang berpotensi melahirkan kekerasan.

Di sisi lain, hubungan antara orang tua dan pengelola daycare sejatinya merupakan hubungan hukum privat. Saat anak dititipkan, terdapat perjanjian yang memuat tanggung jawab perlindungan, baik secara implisit maupun eksplisit.

Namun dalam praktiknya, relasi ini lebih banyak dibangun atas dasar kepercayaan ketimbang kepastian hukum. Orang tua jarang mencermati isi perjanjian, sementara pengelola tidak selalu transparan terhadap standar operasional.

“Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran, posisi tawar orang tua menjadi lemah. Padahal, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, kegagalan menjaga keselamatan anak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” jelas Isniar.

Isniar menilai fenomena daycare juga menunjukkan pergeseran tanggung jawab pengasuhan dari ranah privat ke semi-publik. Negara mendorong partisipasi perempuan dalam dunia kerja, tetapi pada saat yang sama menyerahkan layanan pengasuhan anak kepada mekanisme pasar.

Di titik ini muncul persoalan krusial: ketika daycare dikelola sebagai entitas bisnis, apakah kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas?

Tanpa regulasi ketat dan pengawasan efektif, daycare berisiko berubah menjadi komoditas layanan, bukan institusi perlindungan.

Dalam perspektif hukum pidana, kekerasan terhadap anak di daycare tidak dapat ditoleransi. Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur sanksi tegas, termasuk pidana penjara dan denda.

Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku langsung. Pengelola daycare, bahkan pihak yang lalai dalam pengawasan, juga harus dimintai pertanggungjawaban. Sanksi administratif seperti pencabutan izin pun perlu diterapkan secara konsisten.

“Penegakan hukum yang parsial hanya akan melahirkan ilusi keadilan,” tegasnya.

Isniar menegaskan, kasus Daycare Little Aresha harus menjadi titik balik. Negara perlu beralih dari pendekatan administratif menuju pendekatan substantif dalam perlindungan anak.

Ia menawarkan sejumlah langkah strategis, antara lain:

  • Memperketat standar pendirian daycare, termasuk kompetensi pengasuh dan rasio pengasuh-anak
  • Memperkuat pengawasan melalui inspeksi rutin dan mekanisme pengaduan yang responsif
  • Mendorong transparansi kontrak antara orang tua dan pengelola
  • Menegakkan hukum secara konsisten tanpa tebang pilih
  • Melibatkan masyarakat dalam pengawasan berbasis komunitas

Lebih dari itu, layanan penitipan anak harus dipandang bukan sekadar fasilitas pendukung ekonomi, melainkan bagian integral dari sistem perlindungan anak.

“Anak adalah subjek hukum yang memiliki hak, bukan sekadar objek pengasuhan. Ketika ruang yang seharusnya aman justru menjadi tempat kekerasan, maka yang gagal bukan hanya individu, tetapi sistem secara keseluruhan,” tandas Isniar.

Ia menegaskan, perlindungan anak tidak boleh berhenti pada regulasi, tetapi harus hadir dalam praktik, pengawasan, dan keberanian menegakkan hukum. Jika tidak, daycare hanya akan menjadi ilusi perlindungan, tempat kepercayaan orang tua dipertaruhkan, sementara hak anak diabaikan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow