Siapkan Akreditasi 2027, MHH PP 'Aisyiyah Bimtek 13 Posbakum Terpilih

Siapkan Akreditasi 2027, MHH PP 'Aisyiyah Bimtek 13 Posbakum Terpilih

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA — Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) 'Aisyiyah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah secara daring pada Sabtu (4/7). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan Posbakum 'Aisyiyah menghadapi proses verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) oleh Kementerian Hukum RI pada 2027.

Bimtek diikuti jajaran MHH PP 'Aisyiyah bersama perwakilan dari 13 Posbakum 'Aisyiyah yang lolos seleksi. Posbakum tersebut berasal dari Aceh, Kepulauan Riau, Jambi, Sragen, Magelang, Purbalingga, Jawa Timur, Bandung Barat, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Riau.

Dalam arahannya, Ketua PP 'Aisyiyah Masyitoh Chusnan menegaskan bahwa akreditasi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan Posbakum 'Aisyiyah. Ia mengutip kaidah Al-haqqu bila nidzam yaghlibuhul bathil binidzam, yang berarti kebaikan yang tidak terorganisasi akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisasi, sebagai motivasi agar seluruh Posbakum terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan administrasi.

"Akreditasi menjadi indikator kualitas organisasi. Dengan status terakreditasi, Posbakum 'Aisyiyah memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam memberikan layanan bantuan hukum sekaligus menunjukkan tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel," ujar Masyitoh.

Sementara itu, Ketua MHH PP 'Aisyiyah Henni Wijayanti menjelaskan bahwa Bimtek bertujuan membekali peserta dengan pemahaman komprehensif mengenai 16 instrumen verifikasi akreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Menurut Henni, akreditasi tidak hanya menjadi pengakuan atas profesionalitas Posbakum 'Aisyiyah, tetapi juga membuka peluang memperoleh pendanaan dari APBN untuk penyelenggaraan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin.

"Kami menargetkan Posbakum 'Aisyiyah minimal memperoleh Akreditasi C. Untuk itu, setiap Posbakum harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain menangani sedikitnya 10 perkara litigasi setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut, memiliki kantor tetap, didukung advokat, serta memiliki sedikitnya tiga paralegal yang telah tersertifikasi," jelasnya.

Pada sesi teknis, Nevey Farida Ariani memaparkan secara rinci persyaratan dokumen akreditasi yang akan diunggah melalui aplikasi SIDBANKUM BPHN. Peserta memperoleh pembekalan mengenai kebijakan Verifikasi dan Akreditasi (Verasi) Organisasi Bantuan Hukum, tahapan dan mekanisme verifikasi, pemenuhan administrasi kelembagaan, penyusunan laporan keuangan sesuai standar, hingga dokumentasi kegiatan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi yang dipersyaratkan.

Melalui Bimtek ini, MHH PP 'Aisyiyah berharap seluruh Posbakum peserta mampu mempersiapkan diri secara optimal menghadapi proses akreditasi pada 2027. Meningkatnya jumlah Posbakum 'Aisyiyah yang berhasil meraih akreditasi diharapkan menjadi salah satu kado istimewa menyambut Muktamar ke-49 'Aisyiyah pada 2027.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow