Pemuda Muhammadiyah DIY Kawal Sidang Kasus Kekerasan di RS PKU Nanggulan, Korban Tolak Restorative Justice
KULON PROGO — Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal keadilan bagi kadernya yang menjadi korban kekerasan. Hal ini tampak dalam pendampingan terhadap Fauzan, petugas keamanan (security) RS PKU Muhammadiyah Nanggulan sekaligus anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Cabang Minggir, di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Senin (27/4).
Dalam memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Fauzan mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Utama, di bawah Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) DIY serta dukungan moril dari keluarga hingga KOKAM Sleman dan Kulon Progo.
Sidang tersebut beragenda pembahasan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh pihak terdakwa. Namun dalam persidangan, Fauzan secara tegas menolak upaya penyelesaian di luar proses peradilan tersebut dan memilih melanjutkan perkara hingga putusan hakim.
Kasus ini bermula dari insiden kekerasan yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS PKU Muhammadiyah Nanggulan, Kulon Progo, pada Selasa, 3 Februari 2026 malam hari, Fauzan yang tengah bertugas menegur sejumlah pengunjung yang merokok di area IGD, yang merupakan zona bebas asap rokok demi menjaga keselamatan pasien dan tenaga medis.
Teguran yang disampaikan secara sopan tersebut justru memicu emosi salah satu pengunjung. Pelaku kemudian mengajak Fauzan menuju area parkiran sebelum akhirnya melakukan pemukulan. Tak hanya itu, sekitar 30 menit setelah kejadian, pelaku kembali bersama sejumlah rekannya dan kembali membuat keributan di lingkungan rumah sakit, sehingga mengganggu pelayanan medis dan menimbulkan kepanikan.
Akibat kejadian tersebut, Fauzan mengalami luka akibat pengeroyokan saat menjalankan tugasnya sebagai petugas keamanan.
Wakil Direktur LBH Sinar Utama, Ahmad Rijal S., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam persidangan para terdakwa telah mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan oleh jaksa, termasuk tindakan pemukulan yang dilakukan di bawah pengaruh minuman keras.
“Pengakuan para terdakwa telah diterima oleh majelis hakim, sehingga proses persidangan dilanjutkan dengan mekanisme cepat yang berfokus pada pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, agenda persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk dokter yang melakukan visum serta saksi mata yang melihat langsung kejadian. Putusan ditargetkan dapat dibacakan dalam waktu dekat, tepatnya Kamis (30/4).
Sementara itu, Komandan KOKAM Daerah Sleman, Pupud Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Fauzan hingga proses hukum selesai.
“Kami dari KOKAM akan terus mendampingi sebagai bentuk dukungan moral dan organisasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pendampingan tersebut bukan semata untuk menghukum pelaku, melainkan untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Kami ingin proses ini menjadi jalan keadilan, bukan sekadar penghukuman. KOKAM akan tetap berada di belakang Mas Fauzan hingga putusan akhir,” tandasnya.
What's Your Reaction?
-
3
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
1
Wow