Pembatasan Medsos Anak Dinilai Belum Cukup, Literasi Digital dan Pendampingan Orang Tua Jadi Kunci
JAKARTA — Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah penting, namun belum cukup untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Hal ini mengemuka dalam program Ruang Publik yang disiarkan TVMu pada Sabtu (4/4) dengan tema “Membatasi Anak di Media Sosial”.
Direktur Eksekutif ICT Watch Indonesia, Indriatno Banyumurti, menyatakan bahwa dunia digital menyimpan berbagai risiko bagi anak, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga eksploitasi data pribadi dan kecanduan.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang mengklasifikasikan risiko digital, termasuk risiko konten, kontak dengan orang asing, serta dampak terhadap kesehatan mental. Menurutnya, kebijakan pembatasan memang langkah awal, tetapi berpotensi menimbulkan rasa aman semu jika tidak diikuti pengawasan.
“Tidak ada sistem yang sepenuhnya aman. Literasi digital tetap menjadi kunci,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya telah membatasi akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini diperkuat melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, dengan sejumlah platform mulai menyesuaikan melalui penonaktifan akun anak secara bertahap.
Namun, Indriatno menilai implementasi kebijakan masih menghadapi tantangan, terutama dalam verifikasi usia yang belum akurat. Ia juga menyoroti potensi celah seperti penggunaan akun milik orang tua atau pemanfaatan VPN oleh anak.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Dikdasmen dan PNF PP Muhammadiyah, M. Khoirul Huda, menilai kebijakan ini memiliki nilai penting dalam perlindungan anak, peningkatan tanggung jawab platform, serta perhatian terhadap kesehatan mental.
Ia menekankan perlunya penguatan konsep kewargaan digital (digital citizenship) di dunia pendidikan, agar anak tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami etika, privasi, dan tanggung jawab di ruang digital.
Menurutnya, sejumlah sekolah Muhammadiyah telah mulai mengembangkan platform pembelajaran digital sebagai alternatif yang lebih aman, meskipun tetap perlu menjaga keseimbangan agar kreativitas anak tidak terhambat.
Di sisi lain, Ketua Departemen Pustaka, Informasi, dan Teknologi Digital PP Nasyiatul Aisyiyah, Fauziah Mona Atalia, menekankan peran keluarga sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak.
Ia menyebut pembatasan tidak bisa dilakukan secara total, melainkan perlu diiringi dengan pendampingan, pemberian contoh, serta kesepakatan penggunaan gawai di rumah. Ia juga mengingatkan pentingnya pengaturan waktu layar (screen time), jeda penggunaan (screen break), dan zona penggunaan (screen zone).
Diskusi ini menyimpulkan bahwa pembatasan akses media sosial hanya menjadi salah satu langkah dalam perlindungan anak di era digital. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah diharapkan tidak hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga mendorong edukasi dan pendampingan berkelanjutan bagi anak dalam menghadapi tantangan dunia digital.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow