PBH IMM Riau: Kunjungan Kejagung ke Riau Harus Jadi Momentum Evaluasi Menyeluruh

PBH IMM Riau: Kunjungan Kejagung ke Riau Harus Jadi Momentum Evaluasi Menyeluruh

Smallest Font
Largest Font

PEKANBARU — Kunjungan kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Riau diharapkan tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Momentum ini dinilai penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau maupun seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah tersebut secara terbuka dan objektif.

Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPD IMM Riau, Yan Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa tantangan utama Korps Adhyaksa saat ini bukan hanya soal membangun citra, melainkan keberanian untuk konsisten menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

“Masalah kita hari ini bukan karena tidak ada perkara, tetapi soal keberanian menyentuh perkara yang tepat. Di situlah publik akan menguji, apakah Kejaksaan benar-benar berdiri untuk negara atau justru tunduk pada kekuasaan,” ujar Yan.

Ia menilai, berbagai dinamika belakangan ini menunjukkan masih rapuhnya aspek etik dan integritas di tubuh penegak hukum. Namun demikian, hal yang lebih mendesak adalah bagaimana institusi tersebut diuji melalui penanganan kasus-kasus besar yang berdampak luas bagi masyarakat.

Salah satu sorotan PBH IMM Riau adalah lambannya penanganan dugaan kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang dinilai berjalan di tempat. Menurut Yan, perkara tersebut bukan hanya menyangkut besaran kerugian negara, tetapi juga menyangkut keberanian aparat penegak hukum dalam menembus lingkaran kekuasaan legislatif.

Selain itu, PBH IMM Riau juga menaruh perhatian pada penanganan perkara yang menyentuh ruang sipil, termasuk yang melibatkan nama Andrie Yunus. Kasus semacam ini dinilai harus ditangani secara hati-hati agar tidak melukai prinsip keadilan maupun kebebasan berpendapat.

“Hukum tidak boleh kehilangan kepekaan ketika menyentuh ranah aktivisme dan ruang sipil. Kehati-hatian menjadi hal yang mutlak,” tegasnya.

Dari sisi capaian kinerja, klaim penyelamatan keuangan negara sebesar Rp16,84 miliar sepanjang 2025 dinilai masih belum optimal. Angka tersebut dianggap belum sebanding dengan potensi kebocoran di sektor besar, terutama yang melibatkan korporasi di bidang sumber daya alam.

PBH IMM Riau menilai kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan prioritas dalam penegakan hukum, khususnya dalam menyasar kasus-kasus strategis bernilai besar.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar evaluasi yang dilakukan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan menyentuh substansi kinerja serta keberanian struktural. Pengawasan internal juga perlu diperkuat, tidak hanya untuk mencegah pelanggaran etik, tetapi memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan transparan.

Seiring mulai diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, PBH IMM Riau juga mengingatkan agar kebijakan seperti restorative justice tidak disalahgunakan sebagai celah kompromi yang berpotensi mengaburkan keadilan. Penerapannya harus memiliki parameter yang jelas, transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu.

Sebagai penutup, PBH IMM Riau mendesak Kejagung RI untuk memastikan jajaran Kejaksaan di Riau mampu menunjukkan komitmen nyata dalam membela kepentingan publik, berani menghadapi kekuasaan, serta konsisten menjaga marwah institusi.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow