Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK, Soroti Bahaya Merokok Saat Berkendara

Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK, Soroti Bahaya Merokok Saat Berkendara

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilatarbelakangi pengalamannya mengalami kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu pengendara yang merokok saat berkendara.

Permohonan Reihan teregister dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 dan mulai disidangkan pada Selasa (20/1). Dalam persidangan itu, Reihan hadir secara mandiri tanpa didampingi kuasa hukum. Ia mengaku baru pertama kali mengajukan permohonan uji undang-undang ke MK sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara.

Reihan mempersoalkan Pasal 106 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor di jalan. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan, rambu lalu lintas, marka jalan, hingga kewajiban mengenakan sabuk pengaman dan helm sesuai standar nasional.

Namun, menurut Reihan, ketentuan tersebut tidak secara tegas mengatur atau melarang aktivitas merokok saat berkendara, padahal tindakan itu berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi serta membahayakan pengguna jalan lain.

Dalam permohonannya, Reihan menyampaikan sejumlah poin utama gugatan. Pertama, ia menilai norma Pasal 106 UU LLAJ bersifat umum dan tidak memberikan perlindungan efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun masyarakat. Kedua, ketiadaan larangan eksplisit merokok saat berkendara dinilai membuka celah perilaku berbahaya di jalan raya. Ketiga, norma tersebut dinilai tidak mampu mencegah risiko kecelakaan lalu lintas yang timbul akibat gangguan konsentrasi pengemudi.

Sebagai dasar kerugian konstitusional, Reihan mengungkapkan pengalaman kecelakaan yang dialaminya pada 23 Maret 2025. Ia mengaku terjatuh setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengemudi mobil. Dalam kondisi terjatuh, Reihan nyaris dilindas truk dari belakang dan mengalami syok serta trauma akibat kejadian tersebut.

“Pengalaman ini menunjukkan bahwa Pasal 106 UU LLAJ belum memberikan perlindungan yang efektif bagi keselamatan pengguna jalan,” tulis Reihan dalam permohonannya.

Atas dasar itu, Reihan memohon Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta agar putusan MK nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai pedoman hukum bagi perlindungan hak konstitusional warga negara.

Meski demikian, Majelis Panel Hakim MK menilai permohonan tersebut masih memerlukan perbaikan. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa Pemohon belum secara jelas menguraikan hubungan sebab-akibat antara kerugian yang dialami dengan norma yang diuji, serta belum membangun argumentasi pertentangan pasal tersebut dengan UUD 1945.

Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menyoroti ketidakjelasan objek pengujian. Pasal 106 UU LLAJ terdiri dari sembilan ayat, sementara dalam petitum permohonan belum ditegaskan ayat mana yang dimohonkan untuk diuji.

Majelis Panel Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Reihan untuk memperbaiki permohonannya sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025. MK memberi waktu 14 hari untuk perbaikan, dengan batas akhir penyerahan berkas pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow