Implikasi Sistem Rujukan dalam Era JKN terhadap Pemenuhan Hak-hak Pasien

Implikasi Sistem Rujukan dalam Era JKN terhadap Pemenuhan Hak-hak Pasien

Smallest Font
Largest Font

YOGYAKARTA — Program Studi (Prodi) Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bekerja sama dengan Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta  menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum Kesehatan dengan tema “Implikasi Sistem Rujukan dalam Era JKN terhadap Pemenuhan Hak-hak Pasien”, Sabtu (17/11/2018), di Gedung V Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Gagasan awal pemilihan tema itu adalah terdapatnya beberapa kebijakan yang dikeluarkan BPJS yang dinilai berpotensi melanggar pemenuhan hak-hak pasien.

Dan, salah satu kebijakan itu, terkait dengan sistem rujukan bagi peserta BPJS. Kebijakan terkait sistem rujukan itu dinilai semakin ketat. “Sehingga menyebabkan pasien tidak dapat memilih dengan bebas layanan kesehatan mana yang ingin dituju,” terang Dr. Norma Sari, SH, M.Hum, ketika memandu acara itu.

Dengan demikian, pasien harus mengikuti sistem tersebut atau memilih menjadi pasien umum.

Seminar yang dibuka Dr. Fajar Winarni, SH, MH, Ketua Program Pendidikan Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Univesitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menghadirkan pembicara dari BPJS, Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta dan akademisi.

Adapun pesertanya berasal dari instansi atau organisasi profesi: Dinas Kesehatan Provinsi DIY, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten se-DIY, IDI, PDGI, PERSI, RSUD se-DIY, akademisi dan mahasiswa di beberapa perguruan tinggi di DIY.

Dalam sambutannya, Dr. Fajar Winarni, menyampaikan, kegiatan itu untuk mensosialisasikan, mengkaji dan membahas beberapa isu hukum kesehatan. “Khususnya terkait dengan implikasi terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap pemenuhan hak-hak pasien sebagai penerima layanan kesehatan,” kata Dr. Fajar Winarni.

Dengan demikian, diharapkan akan diperoleh pembahasan lebih mendalam terkait implikasi dari peraturan yang diterbitkan oleh BPJS. “Baik bagi BPJS sendiri, organisasi profesi, dan terutama bagi pemenuhan hak-hak pasien,” terang Dr. Fajar Winarni.

Sesi pokok seminar yang dipandu moderator Dr. Norma Sari, SH, M.Hum, menghadirkan pembicara dr. Aris Jatmiko, MM (Kepala Divisi Regional VI BPJS Wilayah Jawa Tengah dan DIY), yang menyampaikan paparan dasar hukum, pertimbangan dan tujuan skema sistem rujukan pada era JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Menurut dr. Aris Jatmiko, MM, sesuai Permenkes Nomor 1 Tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan bahwa pelayanan fasilitas kesehatan dilakukan secara berjenjang, yang dimulai dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat sekunder, dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat tersier.

Dengan dasar itu, sistem rujukan online Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit.

“Disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien,” terang Aris Jatmiko.

Selanjutnya, disampaikan dr. Aris Jatmiko, MM, pada bulan November 2018 sistem rujukan online dievaluasi bersama-sama antara BPJS Kesehatan dengan stakeholder terkait: Kemenkes, PB IDI, PERSI, ARSADA, ARSSI, ADINKES dan Asosiasi Faskes Primer.

Hasil evaluasi, akan dijadikan sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan sistem rujukan online ke depannya, antara lain meliputi: mapping dan kapasitas poliklinik di Rumah Sakit, mekanisme rujuk dari FKTP, dan penambahan kriteria rujukan khusus.

Ditambahkan dr. Ahmad Faisol, Sp.Rad, M.Kes, MMRS, dari MPKU PWM DIY, yang menyampaikan paparan sistem rujukan pada era JKN serta standar minimal pelayanan yang harus diberikan fasilitas tingkat pertama dan fasilitas tingkat lanjut, sistem rujukan online BPJS yang telah dimulai sejak 24 September 2018 memiliki dampat bagi FKTL (Fasilitas Layanan Tingkat Lanjut), khususnya Rumah Sakit tipe D dan C.

Dikatakan Ahmad Faisol, dampak itu seperti terjadinya kenaikan jumlah kunjungan pasien secara signifikan di Rumah Sakit tipe D dan C. “Sehingga menyebabkan antrian pendaftaran menjadi panjang,” tandas Ahmad Faisol.

Sedangkan dampak bagi peserta, menurut dr. Ahmad Faisol, Sp.Rad, M.Kes, MMRS, adalah keterbatasan dalam memilih rumah sakit rujukan dan data riwayat kesehatan terputus. “Karena akses riwayat kesehatan pasien dari rumah sakit tertentu terputus,” terang dr. Ahmad Faisol, Sp.Rad, M.Kes, MMRS.

Selain itu, Ahmad Faisol juga menyampaikan kendala utama sistem rujukan online BPJS, yaitu: sistem V-Claim error karena offline, gangguan jaringan, atau dalam maintenance. Sementara, kendala lainnya antara lain data dokter yang terkadang  tidak bisa diakses di HFIS. “Sehingga V-Claim tidak bisa cetak HFIS,” terang dr. Ahmad Faisol, Sp.Rad, M.Kes, MMRS.

Di sisi lain, Prof. Dr. Sulistiowati, SH, M.Hum, Guru Besar FH UGM, menyampaikan paparan aspek yuridis terkait implikasi kebijakan BPJS tentang sistem rujukan pada era JKN.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Sulistiowati, SH, M.Hum, menyampaikan hubungan hukum antara BPJS Kesehatan dengan Warga Negara Indonesia (WNI). “Itu merupakan perikatan yang lahirnya bersumber dari Undang-undang sehingga sifatnya  adalah wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia,” kata Sulistiowati.

Dalam setiap hubungan hukum, disampaikan  Sulistiowati, terdapat hak dan kewajiban. Hak Warga Negara Indonesia sebagai pasien antara lain: hak untuk memperoleh layanan yang efektif dan efisien. “Sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi dan hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit,” kata Sulistiowati.

Pada kesempatan itu, Prof. Dr. Sulistiowati, SH, M.Hum, juga menyampaikan dalam pelaksanaan JKN-KIS terdapat berbagai kendala.

“Masalah yang utama adalah defisit anggaran,” tandas Sulistiowati.

Namun demikian, menurut Sulistiowati, jangan sampai kendali biaya lebih diutamakan dibandingkan dengan kendali mutu dengan alasan efisiensi.

Oleh karena itu, diharapkan BPJS Kesehatan dalam mengeluarkan suatu aturan dapat merujuk kepada peraturan perundang-undangan  yang berada di atasnya dan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofi dalam setiap aturan yang dikeluarkan.

Dengan demikian, aturan yang dikeluarkan BPJS tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya dan membentuk sebuah sistem hukum sebagaimana yang dikenal di dalam teori hukum.

Perbaikan layanan kesehatan merupakan hal yang harus dilakukan demi tercapainya pemberian layanan kesehatan yang efektif dan efisien.

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan memiliki kewenangan dalam pengaturan pembiayaan kesehatan bagi pesertanya.

Namun demikian, diharapkan setiap peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan, dapat mempertimbangkan hak-hak pasien dan kemampuan fasilitas kesehatan. “Sehingga tidak merugikan pasien maupun fasilitas kesehatan,” pungkas Sulistiowati. (affan)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow