Guru Besar UAD Bicarakan Tantangan Kosmetik Halal di International Pharmacy Summer School UMY
YOGYA - Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia dengan populasi 2 Milyar pengikut semakin sadar akan pentingnya menggunakan produk yang halal sesuai dengan nilai-nilai syariah termasuk kosmetik halal. Akibatnya permintaan pasar tentang kosmetik halal mengalami pertumbuhan yang pesat. Terbukti, industri kosmetik mencatat pertumbuhan positif sebesar 8 persen setiap tahunnya.
Akan tetapi Prof. apt. Nurkhasanah, S.Si., M.Si., Ph.D.,. Guru besar bidang Ilmu Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengatakan kosmetik halal saat ini sedang menghadapi tantangan besar. Tantangan tersebut berkaitan dengan keamanan, efektivitas, kualitas, formulasi dan regulasi.
Menurutnya, 5 tantangan tersebut harus menjadi perhatian. Kosmetik yang berasal dari tumbuhan, meskipun termasuk dalam daftar bahan non-kritis (daftar positif). Namun, proses pengolahan tumbuhan menjadi produk kosmetik memerlukan bahan tambahan yang harus dipastikan bebas dari najis atau bahan yang tidak halal.
Sedangkan kosmetik yang bahannya berasal dari hewan, seperti kolagen atau plasenta, yang juga populer sebagai bahan anti-aging atau anti-keriput (biasanya berasal dari hewan halal seperti sapi atau ikan, atau hewan haram seperti babi) juga harus diperhatikan.
“Penggunaan plasenta diperbolehkan jika berasal dari hewan yang halal dan hanya untuk pemakaian luar. Namun, plasenta dari hewan yang mati saat hamil atau dari hewan najis seperti babi tidak boleh digunakan,” kata Nurkhasanah saat menjadi pembicara Internasional Pharmacy Summer School Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Senin (8/7).
Menurutnya, efektivitas dan kualitas kosmetik harus sesuai dengan tujuan penggunaannya. Klaim yang tercantum juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bahan kosmetik harus memenuhi standar yang diakui dan juga memenuhi persyaratan keamanan. Tidak hanya itu efektivitasnya harus dibuktikan melalui hasil uji laboratorium atau tinjauan literature,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, kosmetika yang diproduksi tidak boleh mengganggu atau membahayakan kesehatan manusia. Kosmetik halal harus dirancang dengan bahan halal dan suci yang dimaksudkan untuk tujuan yang dibolehkan syariat, dan tidak berbahaya.
Lebih lanjut, Nurkhasanah menjelaskan, saat ini produk kosmetik telah mengalami pengembangan formulasi seperti tahan air (waterproof), tahan keringat (sweatproof), dan tahan lama (long lasting). Namun, tiga faktor ini dapat mempengaruhi status wudhu.
Salah satu produk yang sering dibuat tahan air adalah eyeliner, yang dirancang agar tidak luntur saat berkeringat atau menangis. Oleh karena itu, pengujian penetrasi air menjadi salah satu hal wajib dalam proses sertifikasi halal.
“Kosmetik yang kedap air dapat mencegah air wudhu menyentuh kulit, yang membuat wudhu menjadi tidak sah. Hal ini juga yang menjadi tantangan besar,” pungkas Nurkhasanah.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow