Penegakkan HAM Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bagi Kita Semua
YOGYA - Pelanggaran Hak Azasi Manusia berupa perundungan masih banyak terjadi di lingkungan sekolah. Berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sebagaimana dilaporkan Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo, terdapat 16 kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah pada periode Januari hingga Agustus 2023.
Adapun kasus perundungan di lingkungan sekolah paling banyak terjadi di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan proporsi 25% dari total kasus. Kemudian di lingkungan Sekolah Menengah Akhir (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK), yang sama-sama mendapatkan persentase sebesar 18,75%. Sementara di lingkungan Madrasah Tsanawiyah dan pondok pesantren, masing-masing dengan persentase sebesar 6,25%. Demikian disampaikan M. Afnan Hadikusumo Anggota MPR RI, pada acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat Empat Pilar Bernegara yang dislenggarakan di Rumah Makan Bakaran Manding (29 Rabiul Awal 1445 H bertepatan 13 Oktober 2023).
Kenyataan ini menimbulkan keprihatinan Bersama mengingat negara ini sangat menghormati Hak Azasi Manusia sebagaimana tertuang dalam pembukaan Konstitusi Indonesia . Konsekuensinya, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, bahkan moral negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hukum dan peraturan perundang-undangan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai Pancasila dan sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri.
Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain. Diharapkan juga kepada pemerintah dan instansi yang berkaitan dengan perlindungan HAM dapat menentukan dan menetapkan kebijakan sesuai sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.
Yang terpenting saat ini bagi aparatur penegak hukum adalah melakukan Tindakan tegas bagi siapapun warga negara Indonesia yang secara nyata melanggar HAM baik berat maupun ringan.
Sementara itu, Suwandi DS, di kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pada tanggal 6 November 2000 perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia mengalami perkembangan, dan dibuktikan dengan disahkannya undang-undang nomor 26 tahun 2000 yang berisikan pernyataan tegas akan mengadili pelanggar HAM berat.
Pengadilan HAM ini dikhususkan untuk mengadili kejahatan genosida dan tindakan kejahatan kemanusiaan yang tidak seharusnya terjadi. Kewenangan pengadilan ini juga untuk mengadili kasus-kasus tertentu, oleh sebab itu Pengadilan ini dikatakan istimewa karena dalam hal penamaan bentuk pengadilan ini telah secara khusus menggunakan istilah Pengadilan HAM.
Sebagai warga negara Indonesia kita harus sadar akan pentingnya Hak Asasi Manusia, agar supaya HAM di Indonesia dapat dilakukan dengan maksimal. “Untuk itu antara pemerintah dan masyarakat harus saling bersinergi dalam mengaplikasikan HAM, dimulai dari perbuatan baik dan saling menghormati, sehingga satu sama lain bisa saling terikat dalam indahnya persaudaraan. Tidak hanya itu sebagai manusia seharusnya bisa saling bahu membahu, karena setiap tujuan yang dilakukan secara bersama-sama akan menghasilkan sesuatu yang lebih memuaskan,” ujarnya. (*)
Berita ini diterima Mediamu dari Rusdiyantara (WAG 1912)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow