Pasal Nikah Siri dalam KUHP Menuai Kontroversi, Pakar UMY Dorong Pengkajian Ulang
YOGYA - Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai kontroversi di tengah masyarakat. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., menilai pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir serta berbenturan dengan hukum agama yang telah lama hidup dan dipraktikkan di Indonesia.
“Pasal-pasal ini menjadi kontroversial karena pernikahan pada dasarnya tidak serta-merta masuk ke ranah pidana, melainkan perdata. Kecuali jika dari akibat pernikahan tersebut terdapat pihak yang dirugikan, barulah dimungkinkan masuk ke ranah pidana,” jelas Khaeruddin saat ditemui di UMY, Selasa (13/1).
Dalam perspektif hukum Islam, praktik nikah siri tidak dapat dipahami secara seragam. Hal ini tidak terlepas dari karakter hukum Islam sebagai living law, yakni hukum yang hidup, berkembang, dan dipraktikkan di tengah masyarakat jauh sebelum sistem hukum negara modern terbentuk.
Secara praktik, Khaeruddin menjelaskan bahwa nikah siri di Indonesia setidaknya terbagi ke dalam dua bentuk. Pertama, nikah siri yang dikenal sebagai nikah urfi, yaitu pernikahan yang dilakukan berdasarkan adat dan pemahaman masyarakat, memenuhi rukun dan syarat sah menurut Islam, namun tidak dicatatkan secara administratif oleh negara. Kedua, nikah siri yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak diumumkan kepada masyarakat.
“Kami memandang pernikahan yang tidak dicatatkan itu tidak sah secara administratif dan harus dinikahkan kembali. Namun, itu tidak berarti harus dipidana. Yang berbeda adalah nikah siri yang dilakukan secara tersembunyi dan tidak diumumkan. Praktik semacam ini lebih mendekati perzinaan terselubung, dan kemungkinan itulah yang sebenarnya ingin ditertibkan oleh KUHP,” ujarnya.
Ia menyebutkan Pasal 401 hingga 404 KUHP, khususnya Pasal 402, sebagai titik paling problematik karena berpotensi menyeret praktik nikah urfi yang sah secara agama ke dalam ranah pidana. Padahal, menurutnya, persoalan utama dari pernikahan yang tidak dicatatkan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Lebih jauh, ketentuan tersebut dinilai berpotensi bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Khaeruddin menegaskan bahwa Pasal 2 dalam undang-undang tersebut harus dibaca secara utuh dan tidak dipahami secara parsial.
“Ketentuan sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama tidak dibatalkan oleh kewajiban pencatatan, melainkan saling menguatkan. Jika hanya satu sisi yang dibaca, akan muncul kesan seolah-olah pernikahan yang sah secara agama menjadi tidak bernilai,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa rumusan pasal yang multitafsir berisiko menimbulkan persoalan serius dalam praktik peradilan. Ketidakjelasan norma hukum dapat membebani hakim dengan tafsir yang beragam dan berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum.
“Karena itu, DPR dan pemerintah perlu melakukan pengkajian ulang secara mendalam terhadap pasal-pasal tersebut. Penyusunannya harus matang, melibatkan para ahli, serta diuji secara akademik dan sosial sebelum diberlakukan, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan penolakan di masyarakat,” pungkasnya. (NF)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow