Muhammadiyah Piyungan Terima Wakaf Dua Bidang Tanah di Ngelosari untuk Kepentingan Umat
BANTUL — Penguatan aset umat untuk kepentingan sosial dan keagamaan kembali dilakukan di Kabupaten Bantul. Saridi secara resmi mengikrarkan wakaf dua bidang tanah dengan total luas 1.004 m² kepada Badan Hukum (BH) Persyarikatan Muhammadiyah melalui Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Piyungan.
Prosesi Ikrar Wakaf dilaksanakan pada Selasa (6/10) di Masjid Umar bin Khattab, Dusun Ngelosari, Kelurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Dua bidang tanah yang diwakafkan masing-masing memiliki luas 809 m² dan 195 m². Dalam prosesi tersebut, Saridi bertindak sebagai Wakif atau pemberi wakaf, sementara Nazhir atau pengelola wakaf diserahkan kepada BH Persyarikatan Muhammadiyah melalui PCM Piyungan.
Ikrar wakaf berlangsung khidmat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Piyungan, As'ari, S.Ag., M.H. Prosesi tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus PCM Piyungan, tokoh masyarakat setempat, serta saksi-saksi dari wilayah Srimulyo.
Dalam kesempatan tersebut, As'ari menyampaikan apresiasi atas keikhlasan Saridi mewakafkan tanahnya serta kesiapan Muhammadiyah sebagai nazhir untuk mengelola aset wakaf tersebut.
Menurutnya, legalitas tanah wakaf menjadi hal penting untuk memastikan aset memiliki kepastian dan perlindungan hukum. Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Ia berharap aset tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan kemaslahatan umat, khususnya dalam bidang dakwah, pendidikan, serta sosial ekonomi di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah.
“Legalitas hukum atas tanah wakaf penting agar di kemudian hari aset tersebut memiliki payung hukum yang kuat dan benar-benar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kemaslahatan umat,” ujarnya.
Setelah prosesi ikrar wakaf selesai, tahapan berikutnya adalah pengurusan sertifikat tanah wakaf melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan status hukum kedua bidang tanah tersebut tercatat secara resmi sebagai tanah wakaf.
Wakaf dua bidang tanah di Ngelosari ini menjadi bagian dari upaya memperkuat aset Persyarikatan sekaligus membuka ruang pemanfaatan aset untuk kepentingan umat. Dengan pengelolaan yang amanah dan legalitas yang kuat, tanah wakaf tersebut diharapkan dapat menjadi aset produktif yang memberi manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow