Makanan Haram Bisa Menjadikan Puasa Sia-Sia
YOGYA – JSM Morning Talk mengangkat tema “Waspadai Bahan Haram pada Menu Buka Puasa”, Rabu (16/3). Kajian rutin yang diprakarsai Jaringan Saudagar Muhammadiyah (JSM) MEK PWM DIY ini menghadirkan narasumber Ir. H. Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P., Ph.D, IPM, ASEAN Eng., Direktur Halal Research Centre Fakultas Pertanian UGM.
Ia membuka materi dengan menyuguhkan hadits: “Barang siapa yang berpuasa di Bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya di masa lalu pasti diampuni.” (HR Bukhari-Muslim)
Perkataan Rasulullah SAW tentu benar. Maka sudah pasti bahwa siapa yang berpuasa maka dosanya akan diampuni. Namun, tidak sesederhana itu.
Rasulullah SAW juga mengatakan, “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan apa-apa dari puasa tersebut, kecuali hanya rasa lapar dan dahaga.” (HR Ath-Thabrani)
Selain menjaga perilaku, orang berpuasa juga harus menjaga makanan yang dikonsumsi. Makanan yang kelihatannya sepele, tapi punya dampak besar.
Dalam hadits yang diriwayatkan Ath-Thabrani, terdapat kisah tentang Sa’ad bin Abi Waqash yang memohon kepada Rasulullah agar didoakan menjadi orang yang senantiasa dikabulkan doanya. Rasulullah SAW pun menasihati, “Wahai Sa’ad, perbaikilah makananmu (makanlah yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya.”
“Dan, demi jiwaku yang ada di tangan-Nya,” lanjut Rasul. “Sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, neraka lebih layak baginya.”
Nanung mengilustrasikan kalau seseorang memakan makanan haram pada masa-masa akhir bulan Sya’ban, maka bisa-bisa pahalanya selama Ramadhan tidak akan diterima. Meskipun amal ibadah yang dilakukannya saat bulan Ramadhan nanti berlimpah.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menyepelekan kehalalan makanan, apalagi yang terjual bebas untuk takjil. Itulah mengapa salah satu pentingnya ada logo halal, karena sudah dipastikan keamanannya dari proses pembuatan dan bahan-bahan yang digunakan.
Kini terdapat dua logo resmi yang diterima dan menjadi tanda sertifikat halal. Pertama, keluaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah sering ditemui selama ini di berbagai produk. Kedua, logo halal keluaran Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI).
Terdapat beberapa contoh kasus yang perlu menjadi kehati-hatian masyarakat agar dapat menghindari makanan haram. Di antaranya adalah penggilingan daging halal yang dibarengkan penggilingan daging babi. Beberapa pasar ternama seperti Pasar Beringharjo dan Pasar Pathuk di Kota Yogyakarta masih mencampur penempatan daging tersebut.
Selain itu, bangkai ayam yang matinya bukan karena disembelih, namun karena hal lain seperti penyakit menular, diterkam binatang buas, tertabrak, ditindih hewan lain, terpukul, dan sebagainya. Selain itu, bagian tubuh binatang terpotong ketika hewan masih hidup. Larangan mengonsumsi ini sampai disebut sebanyak empat kali dalam Al-Qur’an.
Kesadaran soal ini tidak hanya perlu dimiliki di level rumah tangga, juga pengelola masjid yang akan menyediakan makanan takjil untuk para jamaah. (*)
Wartawan: Ahimsa W. Swadeshi
Editor: Heru Prasetya
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow